Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera melelangkan proyek peningkatan Jalan Tanjung Serdang - Lontar melalui APBD 2015, meski PT Buana Karya Wiratama mengajukan gugatan perdata.


"Demi kepentingan masyarakat, pemda serius akan menuntaskan perbaikan jalan yang menghubungkan Tanjung Serdang, Pulau Laut Tengah dan Lontar, Pulau Laut Barat pada tahun ini juga, dan sekarang siap ditenderkan," kata Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dihadiri manajemen PT Buana Karya Wiratama (BKW), Kepala Dinas Bina Marga, M Riduan, Konsultan dan masyarakat Lontar di DPRD Kotabaru, Selasa.

Menyangkut pemutusan kontrak PT BKW kata bupati, itu sudah sesuai ketentuan dan perundang-undangan karena yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan proyek hingga batas waktu yang termaktub dalam kontrak yakni, akhir tahun anggaran.

"Jika tetap diteruskan siapa yang bertanggung jawab, karena hal itu telah melanggar aturan," terangnya.

Konsultan proyek memaparkan, bahwa dari analisa dan kajian terhadap pelaksanaan proyek jalan yang dimulai 22 Mei 2014, sepanjang 20 Km oleh PT BKW dengan nilai Rp34 miliar itu hingga akhir tahun anggaran baru teralisasi sekitar 56,28 persen, dan deiasi 45,72 persen.

Sementara Direktur PT BKW, Agus Bakhtiar Salam, menuturkan tidak tuntasnya proyek tersebut karena, banyak kendala teknis di lapangan. Selain sulitnya akses menuju lokasi pekerjaan saat membawa material karena kondisi jalan yang sangat parah.

"Hal itu diperparah lagi dengan faktor cuaca yaitu, intensitas hujan yang cukup tinggi, sehingga kami mengalami masalah dalam pelaksanaan, oleh sebab itu sesuai dengan peraturan presiden No70/2011 kami mengajukan penambahan waktu 60 hari kerja agar dapat menyelesaikan proyek tersebut," ujar Agus.

Pada bagian lain, perwakilan masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Pulau Laut Barat di antaranya Semisir, Semaras, Sekarambut, Setimbang dan Sebanti menghendaki siapapun kontraktornya, keinginan mereka jalan tersebut segera diperbaiki.

"Sebagai masyarakat yang tinggal di daerah tersebut sangat mengharapkan agar jalan yang menghubungkan Tanjung Serdang - Lontar itu segeradi perbaiki, sebab saat ini hampir tidak bisa dilewati dengan berkendara," ujar Kepala Desa Sebanti.

Menurut dia, kondisi jalan setelah diurug oleh kontraktor dan akhirnya tidak tuntas itu saat ini jauh lebih parah dibanding sebelum diurug, karena tanah urugnya menjadi lumpur dan tidak bisa dilewati.

Masih dalam forum yang berlangsung kondusif itu, Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah yang memimpin jalannya hearing mengatakan, dalam penanganan terhadap proyek jalan Lontar - Tanjung Serdang semua pihak harus mengacu pada ketentuan dan aturan.

"Kami mengapresiasi kesigapan pemerintah daerah yang secepatnya melanjutkan proyek karena keberadaan jalan yang benar-benar diharapkan masyarakat," kata Alfisah.

Sementara, dipengujung hearing terjadi insiden ketegangan antara bupati dengan anggota dewan dari Fraksi PKS, H Sahidudin. Hal itu bermula ketika bupati saat memaparkan keseriusannya membangun Kotabaru sejak awal menjabat, namun oleh anggota dewan periode dulu (2009-2014) banyak memangkas anggaran yang diusulkan, sehingga ada kendala menuntaskan perbaikan jalan.

Atas ucapan bupati itu, H Sahidudin merasa tersinggung dan tidak terima kalau dikatakan dewan terdahulu memangkas anggaran. Menurutnya dewan tidak pernah memangkas anggaran pemda, kecuali pekerjaan jalan di belakang Poltek di Sungai Paring.

Karena masing-masing tidak terima argumentasinya dibantah, maka kedua belah pihak terpicu sama-sama melontarkan suara dengan nada tinggi, dan akhirnya mereka beranjak dari kursi mereka dan saling berhadap-hadapan, namun akhirnya berhasil dilerai oleh anggota dewan lainnya yang hadir dalam forum tersebut.

  Atas kejadian tersebut, ketua dewan selaku pemimpin rapat menutup acara, sementara bupati bersama aparat kepolisian dan satpol PP dikawal kembali ke kantor bupati, sementara H Sahidudin diajak oleh rekan anggota dewan menuju ruang Komisi III.   

Pewarta: Imam Hanafi
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026