Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan(HSS) H Achmad Fikry mengambil sumpah sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2020 44 orang, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS.
Ia mengatakan, sederhananya P3K adalah pegawai yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kerja sesuai dengan waktu kontrak yang ditetapkan.
"Sehingga yang perlu dipahami, jika waktu yang ditetapkan habis maka perjanjian kerjanya juga akan berakhir atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," katanya, dalam sambutan, di Pendopo Bupati, Rabu (3/3).
Dijelaskan dia, kapan kontrak dan perjanjian kerjanya berakhir, disebutkannya bila formasi di OPD yang bersangkutan di isi PNS atau bila hasil evaluasi menunjukkan individu yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi P3K.
Baca juga: FKP Ranwal RKPD HSS Tahun 2022 untuk peroleh masukan dan saran
Dari evaluasi yang dilakukan dan ternyata dinilai tidak layak lagi menjadi P3K, maka kontrak dan perjanjian kerja tersebut akan diberhentikan.
Untuk menghindari hal tersebut, Bupati HSS meminta kepada P3K agar dapat mencermati dengan seksama sumpah yang telah diucapkan.
"Karena sudah diambil sumpah, maka mulai berlaku sejak hari ini segala tingkah laku akan mendapat sorotan dari masyarakat," katanya.
Bahkan banyak batasan yang harus dijaga agar tidak melanggar konteks sumpah diucapkan, berbagai kebebasan yang dimiliki sudah diserahkan kepada pemerintah untuk diatur dan dibatasi.
Tidak sekedar jam kerja dan cara berpakaian yang diatur, juga diharuskan mematuhi etika jabatan, tidak menyalahgunakan jabatan, bekerja dengan baik dan sungguh sungguh serta menaati aturan.
Menjadi pegawai yang ideal itu syaratnya sederhana. Masuk tepat waktu, di kurun waktunya bekerja dengan baik dan pulang tepat waktu.
Baca juga: Bupati cek vanue Porprov Kalsel, optimis HSS siap jadi tuan rumah
"Selain berharap dapat menjadi contoh teladan ditengah-tengah masyarakat seperti mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Begitupun, dalam kehidupan sehari hari, pihaknya meminta P3K bisa menahan diri dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dan media sosial bukanlah untuk curhat ASN termasuk P3K.
Dan apabila ada permasalahan, supaya sampaikan secara bijak kepada atasan masing-masing untuk mendapatkan penyelesaiannya.
"Kalau permasalahan kantor diekspose melalui media sosial dan menjadi konsumsi publik, dikhawatirkan jadi bola liar, apabila yang menanggapinya bukan pihak yang berkompeten," katanya.
44 orang P3K HSS diangkat dan diambil sumpah
Rabu, 3 Maret 2021 14:48 WIB
Bahkan banyak batasan yang harus dijaga agar tidak melanggar konteks sumpah diucapkan, berbagai kebebasan yang dimiliki sudah diserahkan kepada pemerintah untuk diatur dan dibatasi,