Kapolsek Pelaihari AKP A Risky FC ketika dikonfrmasi, Minggu, membenarkan hal itu, seraya menambahkan, pihaknya juga menahan pemilik kayu ulin tersebut H Asrani (50), warga Pandansari Kecamatan Kintap, Tanah Laut (Tala).
Selain mengamankan kayu ulin (kayu besi) tanka surat ketengangan sah hasil hutan (SKSHH), Polsek Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 kilometer timur Banjarmasin), juga menahan mobil pick up Suzuki Carrye DA 9595 LC.
Menurut dia, mengangkut kayu jenis ulin tanpa dilengkapi dukomen kali ini merupakan modus baru. "Caranya dengan mengelabui petugas dengan berpura-pura mengangkut udang," ujarnya.
Diamankannya kayu ulin bersama mobil pengakut dan pemiliknya ketika melintas di dekat Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Jalan A Yani Pelaihari, Rabu (14/1) sekitar pukul 18:30 Wita.
"Kami curiga ketika mobil itu lewat, tarikan gasnya kencang tapi jalannya lamban. Saya bersama beberapa anggota mengikuti mobil itu hingga di Jalan A Yani dekat SPBU, dan meminta sopir sekaligus pemiliknya berhenti, untuk menanyakan barang apa yang sedang dibawa," ujarnya.
Ketika itu, ungkapnya, sang pemilik menjawab, barang yang dibawa tersebut adalah udang. Namun, pihaknya tidak percaya dan meminta pemilik membuka terpal penutup bak mobil pick up tersebut.
"Saat dibuka, pemilik kayu ulin tidak berkutik, ternyata apa yang dikatakannya pada petugas lain dari kenyataan," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, karena barang yang dibawa bukan udang, namun kayu plat jenis ulin, maka pihaknya meminta pemilik mengeluarkan dokumen.
"Ketika ditanya tidak memiliki dukomen resmi, maka kayu ulin jenis plat bersama mobil pengangkut dan pemikinya langsung dibawa ke Mapolsek Pelaihari untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.
Kemudian, ungkapnya, dari keterangan didapat dari pemilik kayu ulin tersebut, kayu ulin dibawa dari Desa Selupuk Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel atau daerah tetangga Tala.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang No.18/2013, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Hutan, Pasal 83 ayat (1) huruf b dengan maksimum tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp500 juta," tandasnya.
Pewarta: AriantoEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.