Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang buruh bangunan yang
kedapatan menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresat Banjarmasin, Kompol Christian
Ronny Sik, melalui Kepala Unit I, Iptu Sigit Rahayudi, di Banjarmasin, Selasa,
membenarkan bahwa pihak Unit I Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang buruh yang kedapatan menjual sabu-sabu.

Penangkapan terhadap seorang buruh bangunan itu dilakukan oleh Unit I
Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin di kawasan jalan Rantaun Timur II Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 22.10 Wita.

Pria bertato yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu diketahui berinisial JD alias Junai (31) warga jalan Kelayan B gang Kurnia Rt 3 Kecamatana Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

"Unit saya berhasil membekuk Junai yang juga seorang buruh, saat ia
sedang mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu di daerah jalan
Rantauan Timur II," terangnya.

Sigit menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi
warga bahwa dikawasan jalan Rantauan Timur II sering kali dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba dan sangat meresahkan warga setempat.

Mendapat informasi tersebut pihak Unit I langsung melakukan
penyelidikan didaerah tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memancing agar Junai yang telah menjadi target operasi tersebut keluar.

Tidak berapa lama akhirnya Junai pun keluar dengan membawa satu
pesanan sepaket sabu-sabu seharga Rp 200.000 untuk diberikan kepada pemesan yang juga seorang polisi tapi tidak juga diketahui oleh Junai.

Setelah itu Junai menghampiri seorang petugas yang menyamar sebagai
pembeli itu ditempat yang telah dijanjikan kawasan jalan Rantaun Timur II
tepatnya diatas jembatan yang berada dikawasan tersebut.

Saat Junai memberikan satu paket sabu-sabu tersebut pembeli yang
diketahui seorang polisi itu langsung melakukan penangkapan tapi sayang Junai
sempat melakukan perlawanan dengan mencoba untuk melarikan tapi sayang niat
Junai tidak berhasil karena daerah tersebut sudah dikepung oleh pihak
kepolisian.

Dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seharga Rp200.000 dan uang
Rp50.000 diduga keuntungan hasil penjualan, maka dengan terpaksa digiring Ke
Polresta Banjarmasin di ruangan Unit I untuk segeranya dilakukan penyidikan guna mengungkap jaringan dibelakangnya.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara pihak Unit I menjerat Junai
dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana penjara," ujar Sigit.

Sementara itu, Junai mengakui ia mendapatkan sabu-sabu tersebut
temannya yang berinisial NR alias Nuril warga jalan 9 Oktober gang Jamaah II
yang sekarang sedang dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang oleh
Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.

Selain itu juga ia mengakui mau menjalankan bisnis barang haram itu
dikarenakan kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan kehidupan sehari-hari.

"Saya dapat barang haram jenis sabu-sabu itu dari teman saya yang
bernama Nuril karena ada yang memesan maka saya carikan, bisnis tersebut saya jalan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena penghasilan sebagai buruh bangunan tidak mencukupi," katanya.(gun/B)




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026