"Kita perlu mengonsultasikan rencana sosialisasi peraturan daerah (Perda) atau Sosper agar jangan disalahkan," ujar Wakil Ketua DPRD HSU Mawardi SH MM, usai konsultasi.
Menurut dia, walaupun Sosper atau penyebarluasan Perda juga merupakan kewajiban moril anggota Dewan, tapi tidak ingin disalahkan," lanjut wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD HSU Junaidi S.Sos menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan anggota Dewan juga berkewajiban menyebarluaskan Perda.atau Sosper.
"Perda tersebut, baik yang berasal dari pemerintah kabupaten (Pemkab)/eksklusif maupun merupakan inisiatif Dewan," lanjut politikus PKB itu.
"Namun kegiatan Sosper oleh wakil-wakil rakyat HSU tersebut rencananya mulai pada APBD Perubahan Tahun 2021," demikian Junaidi.
Sementara Kabag Perencanaan dan Keuangan Setwan Kalsel Idrus menjelaskan, kunjungan anggota DPRD HSU tersebut meminta informasi tentang penganggaran kegiatan Sosper yang merupakan kegiatan/program Dewan.
"Selain itu, mereka meminta penjelasan tentang kegiatan Sosper sendiri, yang penanganannya oleh Kabag Persidangan Setwan," lanjut mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel tersebut.
Menerima kunjungan/konsultasi wakil rakyat "Bumi Agung" HSU tersebut juga Kabag Tata Usaha Setwan Kalsel Riduansyah MAP.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.