Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara atau HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel) konsultasikan sosialisasi peraturan daerah ke Sekretariat Dewan (Setwan) provinsi setempat di Banjarmasin, Rabu (3/2).

"Kita perlu mengonsultasikan rencana sosialisasi peraturan daerah (Perda) atau Sosper agar jangan disalahkan," ujar Wakil Ketua DPRD HSU Mawardi SH MM, usai konsultasi.

Menurut dia, walaupun Sosper atau penyebarluasan Perda juga merupakan kewajiban moril anggota Dewan, tapi tidak ingin disalahkan," lanjut wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD HSU Junaidi S.Sos menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan anggota Dewan juga berkewajiban menyebarluaskan  Perda.atau Sosper.

"Perda tersebut, baik yang berasal dari pemerintah kabupaten (Pemkab)/eksklusif maupun merupakan inisiatif Dewan," lanjut politikus PKB itu.

"Namun kegiatan Sosper oleh wakil-wakil rakyat HSU tersebut rencananya mulai pada APBD Perubahan Tahun 2021," demikian Junaidi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel Mawardi (pakai peci) didampingi Ketua Ketua Bapem Perdanya Junaidi sedang memberi keterangan pers usai pertemuan dengan Setwan provinsi setempat di Banjarmasin, Rabu (3/2). (Syamsuddin Hasan)

Sementara Kabag Perencanaan dan Keuangan Setwan Kalsel Idrus menjelaskan, kunjungan anggota DPRD HSU tersebut meminta informasi tentang penganggaran kegiatan Sosper yang merupakan kegiatan/program Dewan.

"Selain itu, mereka meminta penjelasan tentang kegiatan Sosper sendiri, yang penanganannya oleh Kabag Persidangan Setwan," lanjut mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel tersebut.

Menerima kunjungan/konsultasi wakil rakyat "Bumi Agung" HSU tersebut juga Kabag Tata Usaha  Setwan Kalsel Riduansyah MAP.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026