tahanan di Polsek tersebut kabur.
Kepala Seksi Propam Polresta Banjarmasin, AKP Sudirman SH di Banjarmasin, Sabtu (7/5) mengatakan Unit Propam Polresta Banjarmasin sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang polisi Polsek Banjarmasin Utara, berinisial Aiptu AS, Briptu AH dan Briptu HS.
"Ketiga oknum polisi itu diperiksa berkaitan dengan tiga tahanan kabur pada saat sedang melaksanakan piket atau jaga di Polsek tersebut," ucapnya.
Selain memeriksa ketiga oknum polisi Banjarmasin Utara itu, pihak Propam Polresta Banjarmasin juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang empat orang.
Lanjut Sudirman, pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 2 Tahun 2003 pasal 4 huruf A tentang tugas yang diamanatkan tidak secara
baik dan benar.
Adanya pemeriksaan ini nantinya ketiga oknum polisi tersebut akan masuk kesidang disiplin karena kelalaiannya dan bisa mendapatkan sanksi diantaranya, penundaan kenaikan pangkat,
penundaan gaji berkala, kurung badan paling lama sekitar 21 hari diruang tahanan khusus.
"Ketiga polisi itu telah melanggar PPRI No 2 Tahun 2003 sehingga walau nantinya tahanan yang kabur itu telah berhasil diringkus maka tidak akan menghapuskan pelanggaran disiplinnya dan tetap kita proses hingga kemuka persidangan," tegasnya.
Kejadian ini diharapkan tidak lagi terulang di Polsek-Polsek lainnya dan setiap polisi diwilayah Banjarmasin yang diserahkan tugas piket atau jaga dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab dan terus peka terhadap keadaan atau kejadian disekitarnya, demikian Sudirman./gun*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.