Komisi II bidang Ekonomi Keuangan DPRD Kalimantan Selatan yang diketuai Muhammad Ihsanudin meminta, PT Adaro Tbk segera menyelesaikan tunggakan pajak alat-alat berat.


"Permintaan itu kami sampaikan kepada manajemen perusahaan besar pertambangan batu bara tersebut dalam pertemuan dengan mereka beberapa hari lalu," ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Burhanuddin, di Banjarmasin, Sabtu.

Selain itu, DPRD meminta perusahaan yang menggunakan fasilitas penanaman modal asing (PMA) tersebut untuk melaporkan jumlah alat-alat berat yang mereka operasikan untuk menambang emas hitam di perut "Bumi Lambung Mangkurat" Kalsel.

Ketika pertemuan dengan Komisi II DPRD Kalsel, manajemen perusahaan tersebut berjanji menyelesaikan tunggakan pajak pada pertengahan Mei 2011, tutur Sekretaris Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) DPRD provinsi itu.

Begitu pula dalam bulan Mei ini juga, perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama di Kalsel tersebut akan melaporkan jumlah alat-alat berat mereka, termasuk dari sub kontraktornya.

Berdasarkan laporan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalsel, jumlah alat berat Adaro yang beroperasi sebanyak 1.139 unit atau dengan perhitungan pajak sebesar Rp34,62 miliar.

Dari jumlah tersebut, baru disetor 824 unit atau sebesar Rp22,4 miliar, sehingga ada tunggakan sekitar Rp12 miliar, ungkap wakil rakyat dari PBR tersebut.

Namun alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) di Banjarbaru itu menduga ada ketidakjujuran perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di daerah Hulusungai atau "Banua Enam" Kalsel tersebut dalam pelaporan alat berat mereka.

"Karena dengan tingkat produksi 45 juta ton batu bara, kami memperkirakan menggunakan alat berat berkisar antara 3.000 sampai 4.000 unit. Jadi tak rasional kalau cuma 1.139 unit," lanjutnya.


Oleh sebab itu, Komisi II DPRD Kalsel bermaksud akan menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan alat berat perusahaan besar di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut, yaitu bukan cuma Adaro, tapi perusahaan lain, katanya.

"Khusus Adaro, bila sampai akhir Mei 2011 tak memenuhi janji, maka Komisi II DPRD Kalsel akan melaporkan kepada Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel serta DPR-RI yang membidangi pertambangan dan perpajakan," demikian Burhanuddin.(syam/B)




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026