Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil membekuk dua orang mahasiswa pelaku penjambretandan penadah telepon seluler curian jenis BlackBerry didua tempat yang berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Suhasto Sik
melalui Kepala Unit Reserse Mobile, Ipda Pol Sakun di Banjarmasin,
Kamis membenarkan pihaknya telah berhasil membekuk dua orang pelaku
tindak pidana penjambretan dan penadah ponsel curian.
Dua orang mahasiswa pelaku tindak kriminal itu diketahui berinisial ZR
alias Zaki (21) warga jalan Belitung Darat Gang Karya enam yang
diketahui seorang mahasiswa Akademi Keperawatan semester dua yang ada
diwilayah Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, tersangka berinisial, FM alias Firman (21) warga Jalan
Sutoyo S No 25 Rt 30 gang Suryanata Banjarmasin yang juga diketahui
seorang mahasiswa Uniska semester empat Kota Banjarmasin.
Kedua tersangka itu ditangkap jajaran Unit Reserse Mobil Polresta
Banjarmasin di dua tempat yang berbeda. Zaki ditangkap di restoran
cepat saji KFC di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, dan Firman
ditangkap di Bilyar Kevin Jalan S Parman Kota Banjarmasin.
Sakun menjelaskan, penangkapan berawal dari tertangkapnya Zaki sekitar
pukul 14.00 wita pada Rabu (4/5) yang diketahui sebagai pelaku penadah
ponsel BlackBerry curian yang berhasil dicuri oleh tersangka Firman
pada bulan Januari 2011.
Setelah berhasil menangkap Zaki, pihak Resmob Polresta Banjarmasin
melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Firman di Bilyar Kevin
hasil dari "nyanyian" Zaki yang mengaku membeli ponsel tersebut dari
Firman yang juga suami dari tantenya dengan alasan butuh uang.
Lanjut Sakun, setelah berhasil menangkap kedua pelaku kriminal itu,
langsung dibawa ke markas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin
untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut atas
perbuatan mereka.
Hasil penyidikan sementara kedua tersangka itu dikenakan pasal yang
berbeda untuk Firman dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
tujuh tahun dan Zaki dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman
sekitar lima tahun, jelas Sakun.
Sementara itu Zaki menuturkan, bahwa ia tidak mengetahui ponsel Black
Berry yang di jual Firman itu adalah ponsel curian, karena pada saat
itu Firman beralasan perlu uang apalagi dia suami dari tantenya dan
ponsel tersebut ia beli dengan harga Rp500.000.
"BlackBerry saya beli dari Firman seharga Rp500.000 dan saya juga tidak
mengetahui ponsel tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh
Firman apalagi saat menjual dia beralasan butuh uang," ucapnya.
Sedangkan Firman, mengakui memang benar ia menjual BlackBerry kepada
Zaki seharga Rp500.000 dengan alasan untuk bayar uang kuliah dan
sisanya dipakai buat berfoya-foya bersama teman-temannya.
Firman juga mengakui sudah sering melakukan penjambretan dan sudah
empat wilayah di Kota Banjarmasin tempat ia melakukan aksinya yang mana
diantaranya kawasan Kayu Tangi, Dahlia, Jafri Zam-Zam dan Belitung
Darat Kota Banjarmasin.
"Saya akui BlackBerry hasil curian itu saya jual dengan Zaki seharga
Rp500.000 dengan alasan untuk bayar uang kuliah dan sisanya
berfoya-foya, sudah empat kali melakukan aksi jambret ini di empat
kawasan berbeda yang ada di Kota Banjarmasin," ucapnya.
Untuk diketahui Black Berry dicuri oleh Firman dari seorang pengendara
yang diketahui bernama Stacia Andani Izzati warga jalan Rawa Sari 7
Perum Pondok Sari Kota Banjarmasin.
Yang mana pada saat itu korban Stacia sedang mengendarai kendaraan saat
hendak memasukkan BlackBerry ke kantong celana dan Firman dengan
kendaraan Suzuki Spin dari sebelah kiri dan langsung mengambil
BlackBerry tersebut.
21.30 WIB di Jalan Jafri Zam-Zam Kota Banjarmasin dan pada saat itu
korban sedang asyik berkendara dengan menggunakan ponsel tanpa
mempedulikan siapa di sampingnya.(gun/B)
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.