Penyesuaian tarif tersebut untuk mengimbangi tingkat inflasi dan kebutuhan lainnya yang mengalami kenaikan,..."Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tarif pemakaian air bersih produksi Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantanb Selatan, naik.
"Penyesuaian tarif tersebut untuk mengimbangi tingkat inflasi dan kebutuhan lainnya yang mengalami kenaikan, sehingga biaya produksi air bersih pun mengalami peningkatan," kata Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih kepada Antara di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan kenaikan atau penyesuaian tarif tersebut diberlakukan mulai rekening pemakaian air bersih bulan Oktober 2014 dan pembayarannya pada bulan November 2014.
Menurut dia, peningkatan tarif tersebut juga dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, Nomor 47 tahun 2014 tertanggal 12 September 2014.
Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2012 tentang tarif air minum PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.
Ia mencontohkan perbandingan tarif lama dan tarif baru sesuai ketentuan tersebut adalah untuk pelanggan golongan tarif rumah tangga A2-1 pemakaian 10.000 liter dengan tarif Rp 5.145,- per meterkubik maka harus dibayar Rp51.450,- tarif lama Rp28.200,-,kalau pemakaian 20.000 menjadi Rp8.080,- per meterkubik maka harus dibayar rp132.250, tarif lama rp82.000.
Untuk golongan tarif rumah tangga A2-2 pemakaian 10.000 liter dengan tarif Rp 5.145,- per meterkubik maka harus dibayar Rp51.450,- tarif lama Rp28.200,-,kalau pemakaian 20.000 menjadi Rp8.480,- per meterkubik maka harus dibayar rp136.250, tarif lama rp86.100.
Golongan tarif rumah tangga A2-3 pemakaian 10.000 liter dengan tarif Rp 5.145,- per meterkubik maka harus dibayar Rp51.450,- tarif lama Rp31.200,-,kalau pemakaian 20.000 menjadi Rp8.910,- per meterkubik maka harus dibayar rp140.550, tarif lama rp90.500.
Golongan tarif rumah tangga A3 pemakaian 10.000 liter dengan tarif Rp 6.270,- per meterkubik maka harus dibayar Rp62.700,- tarif lama Rp40.300,-,kalau pemakaian 20.000 menjadi Rp9.290,- per meterkubik maka harus dibayar rp155.600, tarif lama rp108.300.
Golongan tarif rumah tangga A4 pemakaian 10.000 liter dengan tarif Rp 6.270,- per meterkubik maka harus dibayar Rp62.700,- tarif lama Rp53.700,-,kalau pemakaian 20.000 liter mennjadi Rp11.615,- per meterkubik maka harus dibayar rp178.850, tarif lama rp134.100.
Tarif lain yang mengalamiperubahan adalah golongan tarif lainnya seperti golongan tarif sosial khusus, sosial umum, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, niaga kecil, niaga menengah, industri kecil, niaga besar dan lainnya.
Kenaikan tersebut terpaksa dilakukan karena menyesuaikan biaya yang cukup tinggi seperti tarif listrik, upah, dan lainnya, dan diharapkan pelanggan menjadi maklum adanya.
Pewarta: Hasan Zainuddin: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.