Banjarmasin (ANTARA) - Badan Kehormatan atau BK DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mendalami Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Anggota BK DPRD Kalsel Imam Kanapi mengemukakan itu di Banjarmasin, sebelum berkonsultasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR RI di Jakarta, Selasa.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu berharap, ke depan betul-betul ada penegakkan Kode Etik Anggota DPRD provinsinya.
Sebagai contoh kecil masalah uniform anggota DPRD Kalsel agar lebih tertib guna menjaga marwah sebagai seorang wakil rakyat, tidak seperti selama ini terkesan ketidakjelasan atau semaunya.
Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menunjuk contoh pemakaian busana "Sasirangan" bagi anggota DPRD Kalsel masih kurang penghargaan, padahal merupakan kearifan lokal yang semestinya menjadi tanggung jawab bersama melestarikan.
"Banyak lagi hal-hal yang akan kita dalami dengan Mahkamah Kehormatan DPR RI menjaga marwah serta penegakkan disiplin anggota DPRD Kalsel," demikian Imam Kanapi.
Sementara ketika Gubernur Kalsel HM Said ada satu kebijakan atau anjuran memakai pakaian Sasirangan tiap hari Kamis bagi pegawai, baik negeri maupun swasta serta pelajar.
Khusus bagi anggota DPRD Kalsel ketentuan itu tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) periode 2004 - 2009 yang sudah beberapa kali ubah, sehingga ketentuan berbusana Sasirangan tiap Kamis dan Muslim/bebas rapi pada Jumat tiada lagi.