Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin mengharapkan, pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan mereka yang lanjut usia atau Lansia nantinya dapat optimal.

Harapan anggota DPRD Kalsel dua periode itu melalui sambungan telepon seluler atau "hand phone" (HP), Jumat, mengingat di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa dan tersebar pada 13 kabupaten/kota banyak warga masyarakat setempat dengan kategori Lansia.

"Para Lansia itu juga harus mendapatkan perlindungan atau perhatian, bukan sebaliknya mereka tinggal di pinggir jalan dengan kondisi sakit, dan bahkan meninggal dunia dalam keadaan memperhatikan," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.

Berdasarkan kondisi objektif dari para Lansia tersebut yang melatarbelakangi atau menjadi alasan Komisi IV DPRD Kalsel mengusulkan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia, dengan harapan agar mendapatkan perhatian optimal, baik oleh pemerintah daerah (Pemda) maupun keluarga mereka itu sendiri.

Pasalnya banyak sekali nasib masyarakat lansia yang pada hari tua mereka tidak terurus, serta jauh dari keluarga, bahkan tak jarang harus mencari nafkah sendiri serta luntang-lantung, ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Padahal, menurut dia, pada usia tersebut, sudah seharusnya lansia mendapatkan perawatan dan perhatian dari anggota keluarga.

Ia mengatakan, peran pemerintah saat ini harus nyata dalam memberikan perlindungan tersebut, terutama bagi lansia yang nasibnya tidak seberuntung yang lain.

“Untuk itu kita perlukan membuat sebuah payung hukum yang bisa menolong orang tua kita juga, yaitu para lansia ini,” lanjut laki-laki kelahiran Tahun 1971 berbintang Scorpio tersebut.

Menurut laki-laki yang sudah berusia 49 tahun atau hampir memasuki separoh baya itu, sangat wajar kalau Pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melindungi para Lansia.

"Apalagi jika mengingat lansia memiliki keterbatasan kemampuan, baik fisik yang sudah tidak bugar lagi maupun kondisi psikis yang tentunya jauh berbeda dari saat muda," lanjutnya.

Ia mencontohkan perlindungan tersebut dapat dengan membebaskan iuran BPJS Kesehatan bagi mereka yang masuk usia lansia, yakni 65 tahun ke atas.

"Kita berharap dengan keberadaan Perda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia nanti tidak ada lagi lansia yang harus tinggal di pinggir jalan dengan kondisi sakit atau bahkan meninggal dunia dalam keadaan yang memprihatinkan," demikian Lutfi.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026