Tapi saya baru tahu juga kalau dana studi banding kemarin ke salah satu SDN paforit di Bandung tersebut dari dana proposal itu,"
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Biro Kesra Pemprov Kalimantan Selatan tahun 2010 senilai Rp27,5 miliar diminta menghadirkan saksi penerima bantuan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin meminta JPU menghadirkan saksi penerima bantuan sosial (Bansos) tersebut pada sidang yang mengadili terdakwa mantan Kabad Kesra Pemprov Kalsel H Fauzan Saleh, di Banjarmasin, Kamis.

Tim JPU yang dipimpin M Noval SH itu menyetujui permintaan Majelis Hakim yang menyidang mantan Kabag Kesra Pemprov dan belakangan atau sejak 2010 menjadi Wakil Bupati Banjar, Kalsel, untuk persidangan berikut, yang dijadwalkan Kamis, 16 Oktober 2014.

Pada persidangan terdakwa Fauzan Saleh, Kamis (9/10) tersebut, JPU mengahadirkan dua orang saksi yang diduga penerima dana bansos 2010, yakni pambekal atau kepala desa (kades) Tungkaran, Martapura Kota, Kabupaten Banjar, HM Salmani.

Kemudian saksi kedua yang dihadirkan pada persidangan di PN Banjarmasin itu, mantan Ketua Komite SDN Kebun Bunga 4 di Jalan Cempaka Putih Banjarmasin, H Syamsul A Syahdan.

Saksi H Syamsul A Syahdan yang kini Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-AD (PPAD) Kalsel saat ditanya Majelis Hakim dan JPU mengakui adanya proposal yang dibuat SDN Kebun Bunga 4, waktu itu yang ditujukan ke pemerintah provinsi (Pemprov).

"Tapi proposal itu bukan dibuat kami (komite sekolah), saya memang ikut tandatangan. Namun tidak tahu proposal buat apa, dan dananya didapat berapa," tuturnya.

Ia menyatakan baru tahu proposal itu diajukan ke Biro Kesra Kalsel setelah dia diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi setempat.

"Makin jelas saya tahu, setelah sekitar dua minggu saya diperiksa Kejati Kalsel, kepala sekolah SDN Kebun Bungai 4 yang mau diperiksa Kejati Kalsel ada menemui saya di kantor PPAD di Korem 101/Antasari," ungkapnya.

"Kepala SDN Kebun Bunga 4 itu menyatakan kepada saya memang ada kita (SDN Kebun Bunga 4) mengajukan proposal ke Bagian Kesra Pemprov Kalsel pada 2010 itu," lanjutnya.

Majlis Hakim pun menanyai, apakah lewat DPRD Kalsel mengajukan proposalnya itu?

Menurut Kepsek SDN Kebun Bunga 4 itu, lewat anggota DPRD Kalsel bernama Puar Junaidi. Dapat dana bantuanya? sambung Majlis Hakim.

Menurut Kepsek dana bantuan itu dapat. "Setelah saya tanya untuk apa dana itu? dinyatakannya digunakan untuk kita studi banding ke Bandung kemarin itu," jawabnya.

Bapak ikut saat itu studi bandingnya? tanya Majlis Hakim lagi. "Ya, saya diikutkan studi banding itu," ujarnya.

"Tapi saya baru tahu juga kalau dana studi banding kemarin ke salah satu SDN paforit di Bandung tersebut dari dana proposal itu," tutur purnawirawan TNI-AD tersebut.

"Saya kira dana dari tabungan kita (komite) yang merupakan bantuan orangtua murid," papar pria yang pensiunnya berpangkat Kolonel dan kini juga Ketua Legiun Veteran Kota Banjarmasin.

Sebagaimana diketahui, Fauzan Saleh dan mantan staf bendahar Biro Kesra tersebut Mahliana, juga empat terdakwa lainnya yang kini sudah ditahan dan menjalani sidang kasus dugaan korupsi bansos pada Biro Kesra Pemprov Kalsel 2010, di pengadilan Tipikor PN Banjarmasin.

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos 2010 itu masing-masing mantan Sekdaprov Kalsel HM Muchlis Gafuri, mantan Asisten II Setdaprov setempat H Fitri Rifsni, Karo Kesra Pemprov Kalsel H Anang Bahranie, dan mantan staf bendahara Biro Kesra tersebut Sarmilie.

Mereka didakwa JPU melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena disebutkan sebagai pejabat pemerintah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Karena mereka dinyatakan ikut andil dalam penyalahgunaan wewenang terkait pencairan sebanyak 995 proposal yang diajukan masyarakat dengan perantara anggota DPRD Kalsel. Namun tanpa melalui kajian yang seharusnya. Demikian juga pertanggungjawabannya tidak dibuat pada laporan Gubernur di akhir tahun.


Pewarta: Sukarli
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026