Upah adalah suatu imbalan yang akan diperoleh seorang buruh setelah mencurahkan tenaga fikiran bahkan keringat untuk majikan atau perusahaan.
Buruh dan majikan atau perusahaan akan berhubungan dengan harmonis apabila kedua belah pihak sama-sama memenuhi tugas dan kewajibannya yang telah disepakati.
Sebaliknya, keduanya akan bercerai berai apabila tenaga, fikiran dan keringat yang telah dicucurkan tidak sebanding dengan upah yang diterima.
Buruh akan merasa menjadi sapi perahan bagi perusahaan jika hak yang diperolehnya tidak sesuai dengan kewajiban yang telah dilaksanakannya.
Tak ayal dalam kondisi tersebut, buruh sering melakukan unjukrasa, bahkan mengadu ke lembaga pemerintah seperti, legislatif dan eksekutif.
Untuk menghindari hal itu, Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supian Noor MAP, mengutuk keras kepada majikan atau perusahaan yang belum memberikan hak buruh sesuai yang telah diatur dalam undang-undang atau surat kesepakatan bersama (SKB).
"Keseimbangan adalah hal yang harus diperhatikan dan dijaga oleh manajemen perusahaan dan tenaga kerja," kata Alpidri.
Jika tenaga kerja dan manajemen perusahaan dapat hidup harmonis, maka untuk mencapai suatu tujuan agar perusahaan mendapatkan keuntungan akan mudah dicapai.
Menurut kader Golkar, banyak hal yang harus diperhatikan agar tenaga kerja dan manajemen dapat bersinergi untuk mencapai suatu tujuan.
Diantaranya, upah yang sesuai dengan aturan yang berlaku, hak normatif buruh, seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial tenaga kerja, dan hendaknya semaksimal mungkin menghindari adanya perselisihan sekecil apapun yang dapat memicu konflik.
"Dan yang tidak kalah pentingnya adalah hendaknya perusahaan menghapuskan tenaga kerja kontrakan," ujarnya.
Jika perusahaan dapat menghindari yang namanya tenaga kerja kontrakkan, maka perusahaan tersebut akan dicintai oleh karyawannya.
Namun sebaliknya, apabila perusahaan masih menerapkan program tenaga kerja kontrakan, terlebih jika lebih dari tiga tahun, maka perusahaan tinggal menunggu kapan akan didemo karyawan.
Alpidri berpendapat, untuk menghindari adanya tenaga kerja kontrakan, perusahaan dan calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan dapat membuat suatu kesepakatan target yang ingin dicapai.
Apabila target tersebut dapat dicapai, maka hak tenaga kerja untuk menjadi karyawan dapat direalisasikan, sebaliknya apabila target tersebut tidak dapat dicapai, maka dengan sendirinya tenaga kerja itu mengundurkan diri.
"Jangan sampai ada kesan, bahwa perusahaan sengaja menggantung tenaga kerja dengan tidak meningkatkan statusnya sebagai karyawan, untuk menghindari tanggungjawab yang lebih besar lagi," tegasnya.
Ketua DPRD Kotabaru itu mengaku telah menerima banyak laporan dari karyawan yang hak normatifnya belum dipenuhi oleh perusahaan.
"Paling banyak adalah hak upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)," imbuh Alpidri.
Dia menjelaskan, tidak ada alasan perusahaan tidak menerapkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0441/KUM/2010 tanggal 7 Oktober 2010, terkait Upah Minimum Provinsi.
Dimana berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan itu UMP Kalsel naik kisaran sembilan persen, dari Rp1.024.000 menjadi Rp1.126.000.
Kesepakatan bersama
Ketua Koperasi Tenaga Bongkar Muat Karya Bahari Kotabaru H Gusti Masransyah, menyatakan, untuk menghindari konflik koperasi yang memiliki sekitar 400 anggota buruh tenaga kerja bongkar muat itu menerapkan prisip saling mengerti dan memahami antara buruh dan perusahaan.
"Semua yang kami kerjakan dan diterima berdasarkan kesepakatan bersama, sehingga nyaris tidak pernah ada konflik," terang Masran.
Ia mengakui, pernah terjadi insiden kecil, misalkan, salah faham atau yang lainnya, tetapi karena hal itu langsung diselesaikan secara kekeluargaan sehingga insiden tersebut tidak pernah berbuntut demo atau ke ranah hukum.
Masran mengungkapkan, selama ini tenaga kerja bongkar muat menerima haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial.
Kabid Hubungan Industrial, Pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi M Ramlan Tambunan, menyatakan, meski secara umum sebagian besar perusahaan yang ada di Kotabaru telah memenuhi hak normatif karyawanya, namun masih ada perusahaan yang masih belum mampu memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
"Sebagian besar perusahaan itu dari perkebunan kelapa sawit, dan kontraktor pertambangan," jelas Tambunan.
Ia mengaku, telah mengirimkan surat peringatan kelapa sawit dan kontraktor pertambangan.
Peringatan itu terkait dengan laporan sejumlah karyawannyanyang belum mendapatkan gaji sesuai UMP.
"Namun setelah diklarfikasi, akhirnya perusahaan siap mempertimbangkan keinginan karyawannya itu," ungkapnya.
Seperti yang terjadi di perusahaan PT Bumi Raya Investindo, di Pulau Laut Barat.
Dari sekitar 400 karyawannya, masih ada sekitar 100 orang lebih belum mendapatkan haknya menerima gaji sesuai UMP yakni sebesar Rp1.126.000 per bulan," ujarnya.
Meski sebagian karyawan itu masih belum karyawan tetap, Tambunan meminta PT BRI tidak membeda-bedakan atau diskriminatif terhadap hak karyawan, seperti jaminan sosial dan jaminan kesehatan, baik yang berstatus karyawan tetap maupun karyawan yang masih berstatus buruh harian lepas (BHL).
Karena hal itu melanggara Undang-Undang No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 4 ayat 1 dengan sanksi ancaman denda denda sekurang-kurangnya 100 juta rupiah dan 500 juta rupiah dengan ancaman hukuman kurungan sekurang-kurangnya 1 bulan dan paling lama 4 bulan.
"Kami memberikan waktu kepada BRI agar memberikan hak normatif karyawan tanpa diskriminatif, apabila perusahaan tetap tidak memberikan hak karyawan itu, maka kami akan memberikan peringatan keras," ujarnya.
Menurut pengakuan manajemen PT BRI, ujar Tambunan, belum diterapkannya hak normatif kepada semua karyawan karena perkebunan kelapa sawit yang dikelolannya belum menhasilkan tandan buah segar (TBS).
"Akan tetapi kini perkebunan BRI itu telah menghasilkan TBS, dan perusahaan wajib memberikan hak normatif karyawan tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak karyawan," tegasnya.
Tambunan mengungkapkan, telah menjadwalkan pertemuan dengan perusahaan kontraktor pertambangan PT BUMA.
"Kami telah menerima keluhan karyawan perusahaan dari kontraktor PT BUMA, dan kami sudah jadwalkan pertemuan dengan pihak terkait," terangnya.
Ia mengingatkan perusahaan dapat memberikan gaji karyawannya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalsel No.188.44/0441/KUM/2010 tanggal 7 Oktober 2010, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 9 persen dari sebelumnya.
Sebelumnya UMP yang berlaku telah ditentukan sebesar Rp1.024.000 dan kini naik menjadi Rp1.126.000.
"UMP tersebut diberlakukan bagi pekerja tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang memiliki masa kerja tidak kurang dari satu tahun," katanya.
Sebelumnya, Tambunan menuturkan, UMP adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam perhari atau 40 jam perminggu dengan sistem kerja enam hari perminggu.
Batasan UMP tersebut juga diterapkan untuk waktu kerja delapan jam perhari atau 40 jam perminggu dengan sistem kerja lima hari perminggu.
"Bila pekerja melakukan pekerjaannya dengan waktu dan sistem kerja lebih dari dua ketentuan di atas, maka berhak untuk mendapatkan uang lembur," tambahnya.
Terhitung sejak 1 Januari 2011, perusahaan dan pihak swasta tidak diperbolehkan untuk membayar upah minimum di bawah ketentuan UMP baru tersebut.
Bila ditemukan ada perusahaan atau pihak swasta yang membayar upah minimun di bawah ketentuan UMP, akan dilakukan tindakan oleh Disnakertransos setempat.
Meski begitu, bila ada perusahaan atau pihak swasta yang tidak sanggup membayar pekerjanya sesuai dengan ketentuan UMP tersebut, bisa saja mengajukan keberatan dengan disertai alasan yang kuat.
Atas keberatan yang diajukan perusahaan atau pihak swasta, petugas dari Disnakertransos setempat berhak melakukan uadit untuk mengetahui kebenaran ketidaksanggupan itu.
Sementara itu terkait hari buruh 1 Mei, dimana terjadi puluhan ribu buruh di berbagai daerah berdemo, Tambunan mengatakan, buruh di Kotabaru tidak akan melakukan demo, karena hubungan manajemen dengan karyawan relatif kondusif/C
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.