Bukan hanya uji emisi, tapi uji kelayakan justru sangat penting bagi keselamatan penumpang maupun orang lain,"
Pelaihari,  (Antaranews Kalsel) - Wakil Bupati Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, Drs H Sukamta menyatakan, kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten setempat wajib uji kelayanan enam bulan sekali, untuk memastikan layak pakai bagi keselamatan pejabat.

"Bukan hanya uji emisi, tapi uji kelayakan justru sangat penting bagi keselamatan penumpang maupun orang lain," katanya di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 kilometer timur Banjarmasin), Kamis.

Menurut dia, khusus kendaraan dinas di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab), pihaknya sudah mengintruksikan agar dilakukan uji emisi serta kelayanan setiap enam bulan sekali, baik roda emepat maupun roda dua.

"Selama ini ada anggapan yang diberlakukan uji kelayakan kendaraan bermotor hanya sebatas mobil angkutan umum saja. Padahal mobil pribadi dan mobil dinas juga sama perlu dilakukan uji kelayanan," ujarnya.

Ia menerangkan, sesuai peraturan daerah (Perda) yang sudah diberlakukan, semua pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua wajib uji emisi dan uji kelayanan untuk memastikan layak pakai.

"Uji kelayanan merupakan hal yang wajib dilakukan, agar memberikan garansi bagi pengguna kendaraan tersebut" tegasnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, yang perlu dilakukan uji kelayanan itu di antaranya rem, boljoin, spedometer, stir, lampu, terot pembersih kaca dan lainnya dianggap perlu sesuai Perda yang dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Tanah Laut (Tala).

"Kita sarankan bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji kelayakan kendaraan bisa melakukan uji kelayakan kendaraannya di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Tanah Laut," tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, apabila dari hasil pengujian kendaraan roda empat maupun roda dua dinyatakan tidak lulus, maka untuk perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak bisa dilakukan.

"Salah satu syarat untuk memperpanjang STNK harus dilampirkan Uji Kelayakan Kendaraan bermotor. Bila tidak dipenuhi maka perpanjang tidak dapat diproses lebih lanjut," demikian Sukamta.


Pewarta: Arianto
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026