Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus Raperda tentang Perubahan Atas Perda 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum melakukan studi banding retribusi tersebut ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kita sengaja memilih ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena provinsi tersebut sudah memiliki Perda tentang Retribusi Jasa Umum," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda itu, H Budiman Mustafa di Banjarmasin, Selasa, sebelum melakukan studi banding.
"Kita ingin mengetahui potensi apa saja di DIY tersebut yang menjadi objek retribusi jasa umum. Apakah potensi retribusi jasa umum di DIY itu juga ada di provinsi kita," ujarnya.
Selain itu, ingin belajar cara mengatasi permasalahan dalam penetapan dan pemungutan retribusi jasa umum tersebut, yang memungkinkan pula diterapkan di Kalsel.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menerangkan, alasan atau latar belakang perubahan Perda Retribusi Jasa Umum tersebut, antara lain karena pergeseran objek retribusi.
Sebagai contoh, Laboratorium Kesehatan (Labkes) milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel yang semula masuk Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, pada perubahan masuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda 14/2011.
Contoh lain, Balai Latihan Kerja (BLK) Banjarbaru milik Pemprov Kalsel yang semula masuk Perda retribusi jasa usaha, kemudian dimasukkan dalam Perda retribusi jasa umum, ujarnya.
Selain itu, penyesuaian tarif pelayanan, apakah perlu ditingkatkan atau tidak, seiring perubahan harga beberapa komponen penunjang, seperti bahan kimia dan keperluan lainnya.
Contohnya, lanjut pensiunan pegawai dinas kesehatan itu, bidang mikrobiologi, khususnya kelompok bakteriologi atau secara khusus lagi Corynebacterium diphteriae, untuk jasa sarana Rp18.000 dan jasa pelayanan Rp12.000/sekali pelayanan.
"Kita berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda 6/2011 tentang Retribusi Jasa Umum segera rampung. Karena secara teknis tidak terlalu masalah," ucap Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel tersebut.
Bersamaan studi banding Pansus perubahan Perda 14/2011, Pansus Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha juga melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DKI Jakarta.
 Dua Raperda perubahan atas Perda 14/2011 dan Perda 6/2012 itu berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, yang pembahasannya diharapkan rampung pada Juni 2014.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.