Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan persyaratan pembentukan organisasi masyarakat dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan.
Sosialisasi yang dihadiri puluhan pengurus organisasi masyarakat dan aparatur instansi terkait lingkup pemkot setempat itu, dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru, di Aula Linggangan Intan Banjarbaru di Banjarbaru, Rabu.
Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Mahrina Noor mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman terkait pembentukan organisasi masyarakat.
"Pembentukan ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 yang menyatakan syarat utama pendirian ormas harus dilengkapi akta notaris sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2012," ujar Mahrina.
Ia mengatakan organisasi masyarakat dan lembaga sosial masyarakat berperan penting mendorong keberhasilan kebijakan pemerintah, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun keamanan.
Selain itu, katanya, keberadaan lembaga non-pemerintah tersebut, juga memiliki peran mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
"Oleh karena itu, pembentukan ormas dan LSM harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permendagri agar keberadaannya sebagai mitra pemerintah diketahui masyarakat secara luas," katanya.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Banjarbaru Aida Yunani didampingi panitia pelaksana Ideris mengharapkan pengurus ormas dan LSM secara proaktif mendaftarkan lembaganya sesuai persyaratan.
"Hal itu bertujuan menciptakan tertib administrasi sehingga seluruh ormas dan LSM terdata secara resmi baik di tingkat pemerintah daerah maupun kementerian agar memudahkan pengawasan," ujarnya.
Dia mengatakan selain mempermudah pengawasan, keberadaan ormas dan LSM yang terdaftar resmi juga memudahkan pemerintah dalam mengontrol perencanaan kerja dan penganggaran yang disiapkan untuk membantu lembaga tersebut.
 "Jika ada bantuan atau dana hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada ormas dan LSM maka bisa lebih mudah mengawasi penggunaan dananya di samping pertanggungjawaban yang jelas," katanya.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.