Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Rencana pembangunan kawasan baru di Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, perlu dilengkapi dengan pasar tradisional dan pasar modern.

Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, HM Akhmad Rivai, Kamis mengatakan, pengembangan kawasan baru dan pusat pemerintahan di Sebelimbingan perlu dilengkapi dengan pasar tradisional, dan toko modern, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terkesan kumuh.

"Hal itu seduai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern," ujar Rivai melalui siaran persnya.

Pendirian pasar tradisional, ujar dia, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTRW Kabupaten termasuk juga Peraturan Zonasi yang ditetapkan oleh Bupati.

Dikatakan, hal itu mempertimbangkan pemanfaatan ruang dalam rangka menjaga keseimbangan antara jumlah Pasar Tradisional dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern seperti minimarket dan supermarket di Kotabaru di mana lokasinya saling berdekatan.

Jumlah pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta jarak antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional, atau toko eceran tradisional, serta pendiriannya wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sehingga tidak menimbulkan saling mematikan usaha.

Rivai mengatakan bahwa pengelolaan pasar tradisional dapat dilakukan oleh Koperasi, Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di mana Bupati baik sendiri maupun secara bersama-sama melakukan pemberdayaan terhadap pengelolaan Pasar Tradisional dalam rangka peningkatan daya saing.

Peningkatan daya saing tersebut dilakukan dalam bentuk peremajaan atau revitalisasi bangunan Pasar Tradisional, penerapan manajemen pengelolaan yang profesional.

Penyediaan barang dagangan dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing dan atau fasilitasi proses pembiayaan kepada para pedagang pasar guna modal kerja dan kredit kepemilikan tempat usaha.

Sementara itu, Pemkab Kotabaru beencana memindahkan pusat perkantoran di Kotabaru ke Sebelimbingan atau sekitar 15 kilometer sebelah barat dari pusat kota Kotabaru.

Di lokasi yang baru itu, pemerintah juga akan membangun perumahan PNS sekitar 2.000 unit, untuk golongan, I, II, III dan IV.


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026