...kawasan pertokoan modern seperti Giant Ekstra harus memiliki dokumen Amdal lalin."Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalimantan Selatan Ihlas menyatakan, akan menanyakan analisa mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal lalin) atas keberadaan super market "Giant Ekstra" di kawasan Jalan A Yani Km6,5 Banjarmasin.
"Saya belum mengetahui, apakah keberadaan Giant Ekstra sebuah swalayan modern di Jalan A Yani yang masuk wilayah Kabupaten Banjar, Kalsel memiliki Amdal lalin," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
"Kita akan menanyakan Amdal lalin super market swaldayan modern itu kepada Pemkab Banjar," lanjutnya menjawab Antara Kalsel disela-sela penilaian kebersihan perkantoran jajaran pemerintah provinsi ((Pemprov) tersebut.
Memang menuru,t mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel tersebut, sebuah kawasan pertokoan modern seperti a Giant Ekstra harus memiliki dokumen Amdal lalin.
"Kalau tidak mempunyai Amdal lalin, berarti sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan domisili, kewenangan mengeluarkan Amdal lalin itu Pemkab Banjar," tandasnya.
Apalagi keberadaan Giant Ekstra itu bisa menimbulkan kemacetan atau gangguan lalu lintas jalan umum, sebagaimana pernah dikeluhkan warga Komplek Beruntung Jaya Banjarmasin karena sempat menutup akses jalan mereka, lanjutnya.
Ia menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan, pembangunan kawasan permukiman/perumahan oleh pengembang juga harus mempunyai dokumen Amdal terlebih dahulu.
"Bila tidak punya Amdal, pemerintah daeah bisa tidak memberikan izin kepada pengembang tersebut. Karena Amdal itu penting guna menjaga keseimbangan lingkungan," lanjutnya.
Sedangkan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel tidak mempunyai kewenangan sesuai ketentuan otonomi daerah, terkecuali hanya bersifat koordinasi dan konsultasi, tambahnya.
"Ketentuan harus mamiliki Amdal bagi pengembangan itu sudah sejak lama. Namun tampaknya banyak pengembangan yang membangun kawasan permukiman/perumahan tanpa Amdal atau tidak memiliki Amdal sama sekali," demikian Ihlas/A.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.