Oleh Yose Rizal

Banjarbaru, (Antaraanews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan proaktif menghimpun hasil rekapitulasi suara dari kelompok penyelenggara pemungutan suara melalui panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan.

"Langkah itu kami lakukan agar lebih cepat mengetahui penghitungan suara dan segara memasukkannya ke dalam data dukung KPU," ujar anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Fasih Wibowo di Banjarbaru, Kamis.

Ia mengatakan, seharusnya data berisi rincian penghitungan suara di TPS diserahkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kepada panitia pemilihan kecamatan ditembuskan ke KPU yang kemudian memasukkan ke data induk milik KPU.

Dijelaskan, data berupa formulir C1 berisi hasil dan rincian penghitungan suara TPS itu seharusnya sudah dikirim oleh KPPS melalui PPK setelah selesai pemungutan suara di TPS sehingga hasil penghitungan sementara diketahui.

"Seharusnya begitu KPPS selesai merekap penghitungan suara kemudian menyerahkan hasilnya ke PPS, formulir C1 diserahkan dua buah, satu untuk PPS dan satunya diserahkan ke PPK dilanjutkan ke KPU," jelasnya.

Namun, kata dia, hampir seluruh KPPS tidak menyerahkan formulir C1 ke KPU sehingga pihaknya lebih proaktif minta formulir ke PPS untuk bisa dimasukkan sebagai data induk dan pembanding penghitungan suara.

Ditekankan, formulir C1 berisi rincian penghitungan suara TPS sangat berguna sebagai bahan pembanding rekapitulasi suara tingkat PPS sehingga bisa mencegah terjadinya kecurangan dalam penghitungan suara.

"Formulir C1 yang kami pegang menjadi pembanding hasil rekapitulasi suara di PPS sehingga jika data tidak sinkron maka mungkin saja terjadi kecurangan baik penambahan maupun pengurangan suara," sebutnya.

Dikatakan, jumlah formulir C1 yang berhasil dihimpun baru berasal dari lima PPS atau kelurahan dari 20 PPS se Kota Banjarbaru sehingga masih ada 15 PPS yang belum menyerahkan formulir rincian penghitungan suara.

"Di antara lima PPS yang formulir C1-nya kami himpun, belum lengkap semua karena masih ada tertinggal satu atau dua TPS. Sedangkan formulir C1 pada 15 PPS juga akan dikumpulkan agar input data lebih cepat," ujarnya.

Ditambahkan, saat ini tahapan pemilu masih proses rekapitulasi suara di tingkat PPS hingga batas waktu tanggal 12 April 2014 dilanjutkan penyerahan rekapitulasi ke PPK hingga KPU tanggal 19 April 2014.

"Dijadwalkan, penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kota pada tanggal 19 April 2014 sehingga bisa diketahui hasil penghitungan perolehan suara secara keseluruhan baik partai maupun caleg," katanya.



: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026