Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan  laporan keuangan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan tahun 2009 termasuk wajar dengan pengecualian.

Hal itu dikemukakan Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Keuangan Negara BPK, Hendar Risriawan, dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin.

Dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Nasib Alamsyah, Hendar Risriawan mengungkapkan, ada lima masalah atau temuan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan Pemprov Kalsel 2009.

Menurut dia, lima temuan itu antara lain saldo piutang dana talangan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) sebesar Rp1,281 miliar diantaranya Rp0,366 miliar merupakan saldo piutang 2007 dan 2008 yang tidak didukung data akurat.

Kemudian saldo persediaan senilai Rp9,764 miliar belum mencakup persediaan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti persediaan obat-obatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin dan RSUD Anshari Saleh Banjarmasin.

Selain itu persediaan benda berharga pada Dinas Pendapatan Daerah, persediaan vaksin pada Dinas Peternakan dan pakaian dinas pada Biro Perlengkapan.

Temuan lain yaitu Pemprov Kalsel belum menerapkan metode ekuitas dalam menyajikan saldo penyertaan modal, meski kepemilikan modal diatas 20 persen.

Begitu pula penyajian nilai aset tetap senilai Rp5,58 miliar belum sepenuhnya didukung penatausahaan yang memadai.

Terkait laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang masuk Buku II terdapat 19 temuan dan hasil pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan (Buku III) tercatat 20 temuan.

Dari temuan yang termuat dalam Buku II dan III itu diantaranya merupakan temuan berulang seperti Pengelolaan Rekening Daerah Tidak Tertib, Saldo Aset pada Neraca Belum Menggambarkan Posisi yang Sebenarnya.

Selain itu, realisasi belanja RSUD Ulin melampaui anggaran, keterlembatan pelaksanaan pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan, penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota tidak tepat waktu.

Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, kata Hendar.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin, menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Temuan BPK tersebut diharapkan dapat lebih memacu perbaikan kinerja Pemprov sehingga ke depan jumlah temuan setidaknya makin berkurang jauh," ujar Rudy yang terpilih kembali menjadi gubernur periode 2010-2015.


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026