Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Achmad Bisung menilai, inventarisasi aset daerah atau milik pemerintah provinsi setemat tampaknya masih belum tertib atau terkelola dengan baik.


"Aset daerah yang belum terkelola atau terinventarisasi dengan baik sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), terutama yang berasal dari eks Kanwil Departemen tempo dulu," ujarnya menjawab Antara Kalsel, di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengungkapkan, dari penelusuran Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi aset daerah, masih terdapat aset eks Kanwil (instansi vertikal) tempo dulu, surat menyuratnya ada, tapi barangnya tidak ada atau sebaliknya.

"Karena saat serah terima aset Kanwil seiring dengan otonomi daerah tersebut, tidak langsung dilakukan pengecekan barang inventarisnya, dan terkesan lalai," ujar politisi senior Partai Demokrat tersebut.

"Oleh karena lalai itulah, sehingga sulit melakukan inventarisasi. Semestinya seiring peleburan Kanwil atau instansi vertikal tersebut langsung pula dilakukan pengecekan inventarisnya, tak cuma di atas kertas," lanjutnya.

Oleh sebab itu, sehabis Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif tahun 2014, Komisi I DPRD Kalsel akan memanggil Biro Perlengkapan Pemprov setempat, tandasnya tanpa menyebut kepastian waktunya.

"Kita akan panggil Biro Perlengkapan untuk mengetahui Satuan Kerja Perangkata Daerah (SKPD) yang mana yang belum melaksanakan tugas/melakukan penertiban aset," tambahnya.

Mengenai Sirkuit Balipat di Binuang (87 km utara Banjarmasin), Kabupaten Tapin, dia menyatakan, lahannya memang merupakan aset Pemprov Kalsel, namun pengelolaannya oleh pihak swasta.

"Sedangkan kemungkinan tukar guling dan atau penghibahan aset daerah tersebut, sepenuhnya kita serahkan kepada kewenangan Gubernur Kalsel," ujar anggota DPRD dua periode tingkat provinsi itu.

  "Karena peruntukan lahan yang menjadi sirkuit tersebut tampaknya untuk kepentingan umum. Sesuai peraturan perundang-undangan, segala sesuatu yang bersifat untuk kepentingan umum, kepala daerah bisa mengambil kebijakan," demikian Achmad Bisung.    


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026