Oleh Imam Hanafi

Kotabaru,  (Antaranews.Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menemukan 5 kasus pelanggaran selama penyelenggaraan rapat umum terbuka atau kampanye, untuk Pemilu Legislatif 2014 yang dimulai 16 Maret - 5 April.

Ketua Pangawas Pemilu Kotabaru, Hj Asni Hardjati, didampingi Devisi Hukum dan Pengawasan Pelanggaran, Yulianto di Kotabaru, Sabtu mengatakan, kasus pelanggaran tersebut di antaranya, dari Partai Golkar, dan Partai NasDem.

"Jenis pelanggaran tersebut bukan masuk dalam kasus pidana, sehingga Panwaslu tidak perlu melanjutkannya ke lembaga Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang beranggotakan dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Panwaslu," ujar Yulianto.

Tetapi termasuk dalam pelanggaran administrasi, di mana Panwaslu cukup merekomendasikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, agar meminta Partai Politik yang bersangkutan melakukan perbaikan atau yang lainnya.

Jenis pelanggaran administrasi yang ditemukan Panwaslu selama musim Kampanye di antaranya, dalam rapat umum terbuka melibatkan anak-anak, penyalahgunaan jabatan, dan tidak ada waktu kampanye tetapi menyampaikan program-program kepartaian.

Yulianto mengaku, sebelum menetapkan pelanggaran rapat umum terbuka tersebut ke kelompok pelanggaran administrasi, Panwaslu selalu berkoordinasi dengan anggota Gakumdu, yakni, Kejaksaan dan Kepolisian.

Karena ujar Yulianto, Gakumdu dibentuk memiliki tugas dan tanggung jawab menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran dalam pelaksanaan dan tahapan Pemilihan Umum 2014.

Menelaah apakah pengadua atau laporan dari masyarakat layak untuk diproses dan dilakukan penyidikan pelanggaran pemilu.

"Apabila layak untuk dilakukan penyidikan, laporan atau pengaduan masyarakat itu diserahkan ke Polres Kotabaru untuk ditindaklanjuti," terang Yulianto sebelumnya.

Tugas yang lain Gakumdu, Laporan dari masyarakat tersebut, lanjut dia, akan dipilah dan dipilih antara kasus pidana pemilu, kasus terkait dengan administrasi, dan kasus terkait dengan kode etik.

Pelanggaran yang dimaksud, khusus untuk pelanggaran pemilu yang masuk dalam ranah pidana seperti praktik politik uang, perusakan tempat pemungutan suara (TPS), kampanye tidak sesuai dengan jadwal, penggelembungan suara, dan penyusutan suara, serta perusakan baliho.

Terkait dengan kasus adminitrasi, kata dia, akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru dan seterusnya, sedangkan kasus kode etik penyelenggara pemilu akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Yulianto mengakui khusus untuk kasus politik uang sangat sulit untuk dilanjutkan ke ranah pidana karena saksi biasanya enggan memberikan kesaksian, takut diintimidasi dari pihak luar dan takut akan keselamatan dirinya.

Namun, untuk kasus-kasus lain seperti perusakan baliho atau TPS, menurut dia, akan mudah diproses karena benda dan saksinya juga jarang mengundurkan diri.


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026