Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kalimantan Selatan Haris Karno menyatakan, pemungsian terminal regional atau tipe A di Jalan A. Yani Km17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, masih menunggu penyelesaian infrastruktur lainnya.

"Infrastruktur dimaksud berupa jalan penghubung antara terminal dengan jalan raya, yang menjadi akses jalan ke luar terminal," ujarnya di sela-sela sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2012, di Banjarmasin, Kamis.

"Menurut informasi, pemerintah kabupaten (Pemkab) Banjar sudah menganggarkan untuk pembebasan lahan yang diperuntukan akses jalan tersebut, dan insya Allah tahun depan (2015) dimulai pembangunan prasarana perhubungan tersebut," lanjutnya.

Oleh sebab itu, tambahnya, untuk kegiatan uji coba ataupun simulasi pemungsian terminal regional Kalsel tersebut pun juga menunggu terbangunnya jalan penghubung, yang mungkin makan waktu sekitar satu tahun.

"Karena kalau uji coba atau simulasi pemungsian terminal itu belum lengkap infrastruktur dasarnya, maka bisa menimbulkan kejanggalan atau ketidaksinkronan bila saatnya terminal tersebut berfungsi," lanjut mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalsel tersebut.

Ia mengaku, pembangunan sejumlah sarana dan prasarana terminal regional Kalsel itu sudah memenuhi standar minimal, namun belum bisa difungsikan,

"Oleh karena belum difungsikan dalam waktu relatif lama - sampai bertahun-tahun, sehingga sudah barang tentu ada di antaranya mengalami kerusakan berupa rusak ringan," ujarnya.

"Karena itu pula, pada tahun anggaran 2014 kembali dianggarkan untuk perbaikan terhadap kerusakan agar saat pemungsian terminal tersebut nanti relatif tidak ada masalah," demikian Haris Karno.

Pergub Kalsel 60/2012 itu berkaitan dengan prosedur atau ketentuan pemberian dan penerima hibah dari pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, dengan dua narasumber masing-masing Kepala Biro Keuangan Moh Syah Jehan dan Karo Kesra H Herman Taufan.

Dalam sosialisasi Pergub No 60/2012 yang dipandu Karo Humas Pemprov Kalsel H Haris Makkie itu, untuk memberi kejelasan prosedur dan ketentuan mengenai hibah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Pembukaan sosialisasi Pergub tersebut hadir pula Ketua DPRD Kalsel Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, serta beberapa kepala/pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemprov itu.



: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026