Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pelaksana Harian Ketua Asosiasi Pengusaha Daerah Salim Fachri mengungkapkan penerapan dan pengawasan undang-undang antimonopoli sangat penting guna melindungi pengusaha dan konsumen terutama yang ada di daerah.

"Undang-undang ini sangat penting untuk dilaksanakan guna meminimalisir parktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan maupun pribadi, terutama di daerah," kata Fakhri di Banjarmasin, Kamis.

Pernyataan Fakhri tersebut disampaikan menanggapi kedatangan Badan Legislatif DPR-RI ke Banjarmasin dalam rangka menggali berbagai masukan untuk merevisi UU Antimonopoli dalam pertemuan yang dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kalsel, akademisi dan penegak hukum, Rabu (12/2).

Sebelumnya, Anggota Badan Legislatif DPR-RI Abdul Hakim menilai pengawasan UU Antimonopoli belum efektif dilaksanakan di daerah sehingga perlu dilakukan kajian lebih mendalam upaya-upaya pengawasan undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli.

Kehadiran Abdul Hakim bersama dengan anggota DPR-RI lainnya ke Banjarmasin, dalam rangka kunjungan kerja Badan Legislatif DPR-RI dan pertemuan bersama untuk membahas rancangan revisi undang-undang praktik antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bersama aparat penegak hukum, pengusaha, akademisi dan terkait lainnya, di Aula Graha Abdi Persada.

"Perlu sinergi untuk pengawasan pelaksanaan undang-undang, sehingga monopoli perdagangan yang pada akhirnya banyak merugikan masyarakat, bisa dikendalikan," katanya.

Menurut dia, kehadiran para anggota dewan ke daerah, dalam rangka mendapatkan masukan dari berbagai pihak, untuk menyempurnakan revisi udang-undang tentang antimonopoli perdagangan, yang selama ini masih sering terjadi.

Acara yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan, juga dihadiri oleh beberapa kepala dinas terkait, termasuk Sekretaris Daerah, kejaksaan, kepolisian dan Komandan Korem 101/Antasari.

Menurut Hakim, dengan adanya UU Antimonopoli, maka diharapkan tindakan monopoli perdagangan, termasuk usaha jasa konstruksi baik pribadi maupun perusahaan, bisa diminimalisir sehingga pasar tidak mudah dipermaikan.

"Kita ingin melindungi perekonomian masyarakat, juga para pedagang dari spekulan yang sengaja mempermainkan harga, akibat dari monopoli perdagangan tersebut," katanya.

Selama ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum ada di seluruh provinsi, sehingga perlu kajian, apakah KPPU perlu ditempatkan di seluruh provinsi untuk memaksimalkan perannya.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kerap disebut dengan UU Antimonopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Hakim menambahkan, lewat undang-undang ini demokrasi ekonomi memerhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan urusan umum.

Namun, kata dia, seiring perjalanan waktu, UU ini perlu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan zaman. Oleh sebab itu, badan legislasi (Baleg) DPR-RI mencari masukan dari seluruh Provinsi di Indonesia.

Upaya DPR-RI menjaring masukan dari Kalsel, mendapatkan sambutan dari banyak peserta yang hadir, baik dari kejaksaan, akademisi dan pengusaha, yang intinya mendukung adanya KPPU dan revisi undang-udang tersebut.

Sayangnya, beberapa anggota DPR-RI terlambat hadir, dan baru sampai ke acara, sesaat acara tersebut usai. 


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026