Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan dalam jadwal kegiatan selama Februari 2014 akan fokus membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang pembahasannya belum rampung pada 2013.
"Walau kita fokus bahas empat Raperda yang belum terselesaikan di 2013, tapi tidak menutup kegiatan lain termasuk pembahasan Raperda baru," ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahman, Rabu.
Empat Raperda yang belum terselesaikan pada 2013 dan menjadi fokus pembahasan di Februari 2014, dua di antaranya merupakan insiatif dewan, yaitu Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalsel.
Selain itu, Raperda tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.
Raperda CSR atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel, serta Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi setempat.
Kemudian Raperda yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, yaitu Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, serta Raperda pengelolaan ternak bantuan di Kalsel.
"Kita berharap pembahasan empat Raperda yang belum selesai tahun 2013 itu bisa segera ramping, sehingga pada 24 Februari mendatang dapat diparipurnakan, untuk mendapatkan persetujuan ditetapkan menjadi Perda," katanya.
Sedangkan Raperda terbaru, yang pembahasannya dimulai Februari 2014 sebanyak empat pula, terdiri dari inisiatif dewan dan eksekutif masing-masing dua buah.
Dau Raperda baru yang merupakan inisiatif dewan itu, terdiri Raperda revisi Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, serta Raperda penyelenggaraan keolahragaan di Kalsel.
Revisi Perda 2/2009 atas usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta Raperda penyelenggaraan keolahragaan atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD setempat.
Kemudian dua Raperda yang berasal dari eksekutif, yaitu Raperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bangun Banua Kalsel menjadi perseroan terbatas, serta Raperda bank perkreditan rakyat di provinsi tersebut.
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.