Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)- Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat menertibkan atau membersihkan atribut calon lageslatif di lokasi yang dinilai menyalahi aturan terutama yang merusak keindahan kota.
Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin kepada wartawan di Balai Kota Banjarmasin, Selasa, mengakui pihaknya memerintahkan Satpol PP yang bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melepas atribut caleg yang menyalahi aturan.
Menurut wali kota ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan pemasangan alat peraga parpol tersebut, misalnya di pohon penghijauan, di tiang telepon, tiang listrik, serta ukuran baleho yang menyalahi ketentuan.
Selain itu, pemasangan atribut untuk sosialisasi caleg dan parpol itu tak boleh melebihi ketinggian dari bendera merah putih.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh kontestan Pemilu agar memasang atribut sosialisasi di tempat yang ditentukan, dan sesuai dengan aturan Pemilu, bila peringatan tersebut tidak diindahkan, terpaksa akan tetap dicabut.
Begitu juga jika jatah poster atau bannar caleg yang terpasang melebihi jatah maka hal itupun tak boleh dibiarkan dan harus ditertibkan.
Berdasarkan ketentuan, untuk kawasan satu RW hanya diperbolehkan masang satu banner, ujar anggota Panwaslu Banjarmasin Aris Murdiono menambahkan.
Dalam upaya membentuk kesadaran parpol dan celeg agar menaati aturan itu, Aris Murdiono sepakat jika hal itu merupakan tugas Badan Kesbangpol untuk mensosialisasikan mengenai aturan tersebut.
Disinggung parpol apa yang paling banyak melanggar aturan tersebut, Aris Murdiono yang dikenal sebagai mantan wartawan tersebut, menyatakan hampir semua parpol melakukan pelanggaran.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.