Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Antonius Simbolon mengatakan sekitar 30 persen pekerja yang terdaftar dalam hubungan kerja belum masuk dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.


"Sekitar 30 persen pekerja yang terdaftar dan memiliki hubungan kerja, belum masuk BPJS Kesehatan maupun BPJS jaminan lainnya," kata Antonius di Banjarmasin, Rabu.

Menurut ketentuan, perusahaan kini harus bisa memberikan lima jaminan kepada karyawannya, antara lain yaitu jaminan kesehatan, jaminan masa tua, jaminan masa pensiun dan jaminan kematian.

Melalui jaminan sebagaimana diatur undang-undang tersebut, tambah Antonius, diharapkan karyawan mampu mendapatkan kehidupan dan kesejahteraan secara lebih baik, bukan hanya pada saat bekerja, tetapi juga saat memasuki masa pensiun.

Jumlah 30 persen tersebut, baru pada pekerja yang terdaftar dalam hubungan kerja, sementara cukup banyak pekerja yang tidak masuk dalam ikatan hubungan perjanjian kerja di perusahaan.

Saat ini, kata Antonius, terdapat sekitar 160 ribu karyawan yang masuk dalam hubungan kerja, diharapkan, hingga 2015 seluruh karyawan tersebut telah terdaftar menjadi anggota BPJS.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan mengimbau perusahaan, untuk memenuhi seluruh hak karyawan yang memang harus mereka dapatkan," katanya.

Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Banjarmasin Maya Febrianti mengatakan, sesuai dengan undang-undang dan ketentuan Kementerian Kesehatan, tidak akan ada penurunan biaya dan pelayanan antara peserta Jamkesmas dan BPJS.

Saat ini, kata dia, peserta Jamkesmas, Jamkesprov, Jamkesda, Askes, TNI/Polri dan PNS, bisa langsung masuk terdaftar dalam BPJS, karena sebelumnya mereka telah terdaftar pada masing-masing lembaga yang ditunjuk.

Secara keseluruhan, kata dia, jumlah peserta BPJS baru mencapai 1.186.287 orang, dari total 4 juta penduduk Kalsel.

"Jadi baru 30 persen warga Kalsel yang masuk dalam BPJS," katanya.

Bagi masyarakat maupun perusahaan yang ingin mendaftar secara mandiri, kata dia, bisa langsung ke kantor BPJS dengan membawa berbagai persyaratan administrasi, antara lain kartu keluarga, KTP, foto dan beberapa syarat lainnya yang bisa diakses melalui website BPJS.

Pada tahap awal pemberlakuan BPJS, Maya mengaku, masih banyak kekurangan yang harus dibenahi, sehingga masyarakat yang kurang paham atau kurang mendapatkan pelayanan saat menggunakan BPJS bisa langsung melaporkan ke pengaduan BPJS yang telah disiapkan, seperti di website dan lainnya.

"Cukup banyak pengaduan yang masuk ke kami, dan langsung kami selidiki, rata-rata pengaduan tersebut terjadi kareja kurangnya informasi," katanya.

Sehingga, kata dia, sosialisasi terkait program BPJS harus terus dilakukan oleh seluruh pihak terkait, dalam setiap kesempatan.
   


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026