Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanah Laut Kalimantan Selatan menangkap seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu .

Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Laut, Iptu Alfiando Papona saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat mengatakan, pria tersebut ditangkap hasil informasi masyarakat dan penyelidikan anggota di lapangan.

Saat melakukan penyelidikan di Jalan Ahmad Yani Gang Keluarga Rt 06 kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kebupaten Tanah Laut ditemui seoran pria yang terlihat gerak geriknya mencurigakan di depan sebuah rumah.

Melihat hal itu, polisi langsung menghampiri pria tersebut dan melakukan pemeriksaan, dan ditemukan satu paket sabu-sabu di badannya.

Pria tersebut langsung ditangkap dan barang buktipun diamankan polisi, kemudian pelaku yang diketahui bernama Ahmadi Jaya alias Angah (39) itu salah satu warga di tempat kejadian penangkapan.

"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan di kantor, dan dia juga sudah kita lakukan penahanan atas perbuatannya yang diduga memilik sabu-sabu itu," ucapnya kepada Antara.

Dikatakan, pelaku yang ditangkap pada Selasa (7/1) malam, sekitar pukul 21.15 wita itu, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tanah Laut.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka dijerat dengan pasal 112 sub 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

"Kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika, dan setiap pelaku yang kita tangkap akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.

Siapapun orangnya apabila tertangkap tangan dan barang bukti narkotika mendukung maka akan langsung diproses sesuai UU Narkotika, tidak ada pilih kasih dalam penerapan hukum semua sama, demikian Papona. 


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026