Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Realisasi dana bantuan sosial untuk lembaga sosial dan masyarakat kurang mampu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hingga kini baru mencapai 40 persen dari total anggaran 2013 sebesar Rp2 miliar.
Kepala Biro Kesra Herman Taufan di Banjarmasin, Senin, mengungkapkan, cukup banyak proposal yang masuk ke Biro Kesra untuk meminta bantuan, antara lain proposal pengajuan guna melanjutkan pendidikan S2 dan S3, pembangunan mushalla, bantuan bencana dan lainnya.
Namun tambah dia, proposal tersebut tidak bisa dipenuhi seluruhnya, karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Misalnya untuk proposal pengajuan melanjutkan pendidikan S2 atau S3, tidak bisa kami setujui, karena logikanya warga yang sudah bisa melanjutkan pendidikan lebih tinggi adalah orang dengan ekonomi sudah mapan," katanya.
Sedangkan untuk bantuan beasiswa, sudah di masukkan dalam bantuan hibah yang diberikan pemerintah provinsi kepada masing-masing perguruan tinggi, maupun melalui dinas pendidikan.
Menurut Herman, kini pihaknya memperketat realisasi bantuan sosial, untuk menghindari agar bantuan sosial yang semestinya untuk warga meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu, justru salah sasaran.
Sementara bantuan masjid dan lainnya, tambah dia, juga telah dialokasikan melalui dana hibah sesuai dengan pos anggaran pemerintah provinsi yang telah ditetapkan.
"Jadi anggaran untuk PWI atau lembaga pers lainnya, telah dialokasikan melalui humas, begitu juga dengan kesehatan dan lainnya sesuai dengan dinas atau SKPD terkait," katanya.
Dana bansos, kata dia, disalurkan untuk warga kurang mampu, untuk lembaga sosial yang berdasarkan verifikasi memang layak untuk dibantu, sehingga sasaran dana bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak menerima.
"Tidak ada kriteria atau persyaratan khusus untuk menerima bantuan sosial, Kesra akan memproses seluruh proposal yang masuk, kemudian melakukan verifikasi, dan diajukan ke pusat," katanya.
Selanjutnya, pusat, berdasarkan hasil telaahan yang disampaikan Biro Kesra akan menetapkan, pihak-pihak yang berhak untuk mendapatkan bantuan melalui anggaran Bansos pada tahun berikutnya.
Misalnya, organisasi A disetujui untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2014, maka pencairan uangnya direalisasikan pada 2015.
"Jadi dana bantuan 2014 merupakan pengajuan serta penetapan pada 2013," katanya.
Tentang dana alokatif DPRD, tambah Herman, sejak 2011 sudah dihapuskan, sehingga biro Kesra tidak lagi mengurusi dana alokatif DPRD sebagaimana tahun 2010 dan sebelumnya.
Pada 2014, tambah Herman, Pemprov Kalsel kembali mengangalokasikan dana bantuan sosial sebesar Rp2 miliar.
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.