Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi dana batuan sosial.
Kepala Kejati Kalsel A R Nashruddien melalui Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel, Erwan di Banjarmasin, Jumat mengatakan ada tiga saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejati Kalsel.
Tiga saksi tersebut merupakan mantan Kasubag Rapat dan Risalah pada Sekretariat Dewan Provinsi Kalsel, M Fahmi, mantan Bendahara Biro Kesra Provinsi Kalsel, Sarmili dan Mahliana.
Mereka diperiksa oleh pihak Kejati Kalsel, pada Kamis (19/12) pagi sekitar pukul 09.00 wita hingga selesai, mereka diminta sebagai saksi dalam kasus penyelewangan dana bansos.
Bukan itu saja, keterangan ketiga saksi tersebut sebagai pelengkap dalam sebuah penyidikan untuk membuktikan adanya penyelewangan dana bansos itu.
"Kita panggil mereka bertiga demi dimintai keterangan dan sebagai saksi nantinya dalam sidang kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah," ucap pria murah senyum itu.
Diterangkan, dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial kemasyarakatan itu, pihak Kejati Kalsel telah menetapkan enam orang tersangka dan empat diantaranya mantan pejabat utama Pemerintah Provinsi Kalsel.
Empat orang tersangka kasus bantuan sosial yang juga mantan pejabat Pemerintahan Kalsel itu diantaranya berinsial AFS, AB kedua tersangka itu mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Kalsel sedangkan FR mantan Asisten II Provinsi Kalsel dan MMG mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.
"Untuk keempat tersangka Bansos itu, belum kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemungkinan mereka diperiksa setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terlebih dahulu," tutur pria berkacamata itu.
Terus dikatakan, empat mantan penjabat itu dijadikan tersangka karena mereka melakukan pengajuan dana anggaran 2010 untuk bantuan sosial kemasyarakatan yang mana awalnya diajukan oleh AFS, AB, dan diajukan kepada tersangka FR serta MMG
Kemudian dana bantuan sosial kemasyarakatan yang menggunakan anggaran tahun 2010 itu diduga disetujui oleh Gubernur Kalsel, H Rudy Arifin yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai UU serta peraturan yang ada.
Atas perbuatan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial kemasyarakatan itu dan dari hasil penghitungan sementara pihak penyidik dan BPKP, diperkirakan terdapat kerugian negara sekitar Rp 12 miliar, demikian Erwan.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.