Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sub Direktorat III Direktorat Narkoba Polda Kalsel menangkap pasangan suami isteri (Pasuteri) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Daerah Kalsel, Brigjen Mahcfud Ariffin di Banjarmasin, mengatakan, penangkapan terhadap pasuteri itu dilakukan pada Kamis (12/12).
Dimana penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah mereka sering terjadi transsaki narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dimana polisi sudah mengantongi alamatnya dan mengetahui lokasi dari tempat yang bakal dituju.
Sesampai ditempat tujuan tidak banyak tanya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan ditemui dua pasangan berinsial MS dan WD yang saat itu langsung diamankan.
Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah tersebut yang berlokasi di jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan disaksikan ketua Rt setempat.
Setelah tak berapa lama melakukan penggeledahan, akhir polisi menemukan barang bukti narkoba sebanyak 11 paket dengan berat 2,84 gram, kedua pasangan tersebut langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
Saat ini MS dan WD sudah dilakukan penyidikan dan mereka berdua dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalsel guna menjalani proses hukum atas perbuatan mereka.
Hasil penyidikan sementara kedua pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 jo 112 pasal 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
 "Jajaran Polda Kalsel akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika diwilayah ini, apabila ada pelaku yang tertangka dan ada barang buktinya maka kita tindak tegas sesuai aturan yang ada," terang orang nomor satu di jajaran kepolisian Kalsel itu.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.