Pelaihari (ANTARA) - Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Sukamta menyerahkan sertifikat akreditasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan, Dinas Perumahan rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tanah Laut sebagai laboratorium penguji dan laboratorium lingkungan pertanggal 19 November 2019 lalu, di halaman Kantor Bupati Tanah Laut, Senin (2/3).
“2019 lalu saya meminta di akhir tahun harus sudah mempunyai serifikasi karena ini adalah salah satu unit pelayanan perusahaan agar uji coba lingkungannya tidak ke kabupaten lain,”ujar bupati.
Apabila ke kabupaten lain, menurut dia, maka Pemkab Tanah Laut bisa kehilangan pendapatan asli daerah.
“Alhamdulillah target tersebut bisa terpenuhi,”tandasnya.