Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Instansi terkait yang menyelenggarakan bidang pelayanan publik di Kalimantan Selatan diminta mematuhi peraturan daerah pelayanan publik, kata anggota DPRD Kalsel Soegeng Soesanto.
Permintaan tersebut dari Sekretaris Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel Soegeng Soesanto, di Banjarmasin, Rabu, sehubungan laporan yang dia terima, adanya instansi pemerintah tak maksimal melaksanakan pelayanan publik.
"Saya hari ini, baru saja menerima laporan dari warga masyarakat atas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjarbaru (35 km utara Banjarmasin), yang diduga tidak memberikan pelayanan sesuai standar minimal," ungkapnya.
"Kalau laporan warga masyarakat itu betul, maka baik selaku pribadi maupun mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda pelayanan publik di Kalsel, saya betul-betul kecewa," tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia mengungkapkan, kejadian di RSUD Banjarbaru, persisnya di poli anak. Ketika itu pasien anak sudah lama mengantre, dokter yang semestinya memberikan pelayanan selain datang terlambat, kemudian pergi untuk sarapan.
"Semestinya sesuai standar, pelayanan dokter di poli anak RSUD Banjarbaru itu mulai pukul 09.00 Wita. Ternyata kedatangan dokter tidak tepat waktu dan ditambah pergi untuk sarapan," ungkap wakil rakyat yang menyandang gelar insinyur tersebut.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) II Kalsel pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009 itu, meminta, manajamen RSUD Banjarbaru tersebut agar meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, yang merupakan pelayanan publik.
Selain itu, pimpinan RSUD Banjarbaru agar menegur atau memberi peringatan kepada dokter (tenaga medis) serta paramedis (perawat) yang lalai melaksanakan tugas, tanpa alasan yang rasional.
Wakil rakyat yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kalsel melalui dapil VII pada Pemilu 2014 itu, meminta, agar rumah sakit dan atau instansi lain yang juga bergerak di bidang pelayanan publik, jangan melakukan hal serupa pada RSUD Banjarbaru.
"Selaku wakil rakyat, kita akan terus pantau pelayanan publik di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota ini, dan akan kita kritisi jika pelayanan publik tak beres atau tidak sesuai standar minimal," demikian Soegeng.
 Pada Pemilu 2009 dapil II Kalsel terdiri Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Tapi pada Pemilu 2014 Kota Banjarbaru masuk dapil VII Kalsel bersama Kabupaten Tanah Laut (Tala). Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.