Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp27,5 miliar pada 2010.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan AR Nashruddien pada ekspos perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, Selasa, mengatakan penetapan empat tersangka baru tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 271 saksi dari 3.500 orang terkait dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial AFS kini masih aktif menjabat di salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan, kemudian HMG, HAB dan HFR, ketiganya telah pensiun.
"Keempat tersangka belum kami cekal namun bila nanti telah cukup bukti akan kami lakukan upaya paksa," kata Kajati menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan untuk dilakukan penahanan dan pencekalan.
Penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya, setelah Kejati menetapkan tiga tersangka dari Biro Kesra Pemprov Kalsel.
Ketiga tersangka tersebut yakni pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amberi (sudah meninggal), Bendahara pengeluaran pembantu periode Juni, Sarmili dan bendahara Mahliana.
Kucuran dana bantuan sosial Pemprov Kalsel pada 2010 tercatat mencapai Rp27,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp22 milliar dari total dana bantuan Kesra yang dikucurkan saat itu Rp100 miliar atau jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya sekitar Rp60 miliar.
Menanggapi tentang kemungkinan ada faktor politik dalam kasus tersebut mengingat pengucuran dana bansos menjelang Pilkada, Kajati mengatakan pihaknya belum melakukan penyidikan hingga ke arah tersebut.
Beberapa saksi dari 270 orang saksi yang telah diperiksa Kejati adalah 55 anggota DPRD Kalsel periode 2009-2014.
Para anggota dewan itu diperiksa terkait penyaluran dana aspirasi atau dana alokatif yang mencapai puluhan miliar rupiah, di mana tiap anggota dewan mendapatkan kuota penyaluran kepada masyarakat melalui Biro Kesra sebesar Rp500 juta.
Namun, dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan, dalam penyaluran dana tersebut, antara lain penyaluran fiktif, artinya di dalam daftar tercantum ada pihak yang menerima, kenyataan di lapangan tidak menerima.
Selain itu, ada yang menerima tetapi jumlah dana yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ada dalam daftar, misalnya dalam daftar Rp100 juta ternyata hanya diberikan Rp50 juta, bahkan, ada pihak yang tidak masuk dalam daftar, tetapi menerima bantuan.
Kemungkinan dari legislatif yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, Kajati mengungkapkan, saat ini pihaknya baru menetapkan empat tersangka yang baru sehingga pihaknya masih konsentrasi terhadap empat tersangka tersebut.
 Sebagaimana diketahui, ribuan proposal masuk ke Biro Kesra Pemprov Kalsel, dari seluruh proposal yang masuk tersebut, ada yang diproses dan tidak diproses. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.