Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah provinsi ke Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan menghadapi kendala terkait status peringkat PPKD itu.
"Hal itu menjadi kendala atas dasar Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011," ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penyertaan modal pemprov Kalsel kepada PPKD provinsi setempat H Puar Junaidi di Banjarmasin, Kamis.
Puar yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalsel itu mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No.13/6/DPNP itu, sebuah lembaga penjamin kredit (PPKD) peringkatnya harus setara berstatus bukan BUMN (BBB).
"Nah, untuk PPKD Kalsel yang baru ada atau belum berusia setahun, mana mungkin bisa menemuhi persyaratan sebagaimana SE BI No.13/6/DPNP," tandas mantan Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu.
"Namun kita masih mencari cara lain, agar PPKD Kalsel memiliki modal, sehingga bisa menjalankan peran dan fungsi dalam menunjang kegiatan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," demikian Puar Junaidi.
Pengajuan Raperda penyertaan modal Pemprov kepada PPKD yang merupakan usul dari eksekutif tersebut bersamaan dengan Raperda penambahan penyertaan modal dari Pemprov setempat ke PT Bank Kalsel.
Tapi Raperda penambahan penyertaan modal Pemprov kepada PT Bank Kalsel tersebut sudah mendapat persetujuan anggota Dewan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat Oktober lalu.
Keberadaan PPKD tersebut, baik berkaitan dengan susunan organisasi maupun tata kerjanya atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuagan DPRD Kalsel, merupakan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2012.
Latar belakang pemikiran pengusulan PPKD tersebut, antara lain karena sebagian besar pelaku UMKM di Kalsel terkendala dengan sistem penjaminan bila mau mendapatkan pinjaman/kredit uang, untuk modal usaha.
Sementara pelaku UMKM atau sektor ekonomi nonformal cukup membantu dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan, seperti pengalaman masa lalu hampir tak terkena imbas krisis ekonomi global.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.