Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan Bidang Hukum dan Pelanggaran Azhar Ridhanie menyatakan bahwa atribut calon anggota legislatif tetap dilarang ditempelkan di kaca bagian belakang angkutan umum.


"Walau angkutan umum itu milik pribadi calon anggota legislatif (caleg), tetap dilarang ditempeli atribut caleg tersebut," jelas alumnus Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu, Rabu.

"Terlebih lagi, kalau menempelkan atau meletakkan atribut caleg tersebut di angkutan umum (plat kuning) bukan milik yang bersangkutan atau milik orang lain," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Bidang hukum dan pelanggaran Bawaslu Kalsel yang menyandang gelar sarjana hukum Islam itu, mengatakan bahwa menempelkan atribut caleg hanya boleh di mobil pribadi (plat hitam).

"Kalau menempel/meletakan atribut caleg pada mobil pribadi boleh-boleh saja, tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," tutur Azhar Ridhanie yang akrab disapa Aldo itu.

Ia menyatakan, Bawaslu Kalsel terus akan melakukan pemantauan terhadap pelanggaran PKPU, termasuk yang berkaitan dengan pemasangan/peletakan atribut caleg atau partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

"Kami akan memberi teguran terhadap setiap bentuk pelanggaran, dan meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti atas pelanggaran PKPU," lanjut mantan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalselteng itu.

"Kami juga bersyukur dan merasa terbantu, bila warga yang mengetahui ada pelanggaran PKPU, turut melaporkan atau memberi informasi kepada Bawaslu. Karena jumlah personel Bawaslu terbatas," kata Aldo.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, terlihat beberapa mobil angkutan penumpang umum (plat kuning) yang tertempel caleg, baik sebagai calon anggota DPR-RI maupun DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel.

  Mobil angkutan penumpang umum yang banyakl ditempeli atribut caleg tersebut, di antaranya trayek angkutan dalam kota (angkot) Banjarmasin.    


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026