Oleh Herlina L

Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Anggota divisi penindakan pelanggaran, Panitia pengawas pemilihan umum Tabalong, Kalimantan Selatan, Gusti Nanang Hadi, Rabu, mengimbau paling lambat 10 November atau H-3 pelaksanaan pemilihan kepala daerah sudah bersih dari berbagai atribut partai.


Hal tersebut disampaikan Nanang saat menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pemasangan baliho pemilukada yang dihadiri seluruh tim sukses masing-masing calon bupati dan wakil bupati Tabalong termasuk instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, KPU, Kodim 1008/Tanjung dan Polres Tabalong, di Tanjung.

"Dari hasil kesepakatan jalan protokol termasuk daerah terlarang untuk pemasangan baliho atau atribut partai kecuali di halaman kantor parpol atau warga asal mendapatkan izin dari pemilik rumah," jelas Nanang.

Selain itu pembersihan atribut partai harus segera dilakukan sebelum memasuki masa tenang yakni 10 sampai 12 November 2013 dan jika masih ditemukan baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati maka panwaslu akan buat surat rekomendasi ke KPU terkait pelanggaran yang dilakukan.

Sebelumnya panwaslu Tabalong telah menertibkan 19 atribut partai atau alat peraga kampanye di sejumlah kecamatan mencakup 13 alat peraga kampanye kandidat dan 6 bendera parpol.

"Untuk penertiban atribut atau alat peraga kampanye panwaslu melibatkan satuan polisi pamong praja karena itu melalui rapat koordinasi dengan seluruh anggota tim sukses kandidat pilkada bisa mematuhi ketentuan pemasangan baliho," tambah Nanang.

Berdasarkan keputusan KPU nomor 39 tahun 2013 tentang penempatan/pemasangan alat atribut kampanye dan penetapan lokasi kampanye dalam pilkada, lokasi yang dilarang diantaranya bundaran tugu api Mabuun sampai dengan Kelurahan Hikun (Jalan Pangeran Haji Muhammad Noor-Jenderal Sudirman-Pangeran Antasari dan Jalan Basuki Rahmat).

Terkecuali di halaman kantor tim sukses atau partai pengusung yang berada di jalan tersebut.

  Sedangkan tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, median jalan serta pelayanan kesehatan termasuk lokasi yang dilarang untuk alat atribut kampanye.   


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026