Amuntai, Kalsel,(Antaranews Kalsel) - Denda bagi pelaku penangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tidak menimbulkan efek jera.
Ketua Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwakmas), Desa Tampakan, Gazali Rahman, melalui siaran pers pemerintah kabupaten setempat, Selasa, mengatakan, sanksi melalui pengadilan lebih efektif daripada sanksi denda yang sudah dipakati sebelumnya.
Dia menjelaskan, ada perkumpulan illegal fishing yang siap menebus anggotanya yang tertanggap petugas Pokwakmas, dua pelaku yang pernah ditangkap ditebus oleh pihak perkumpulan ilegal fishing sekitar Rp2,5 juta per orang.
Berdasarkan pengalaman itu, kata Gazali, kini Pokwakmas lebih memilih membawa pelaku diadili di Pengadilan Negeri Amuntai.
Gazali menuturkan, nelayan di Desa Tampakang Kecamatan Paminggir yang mendirikan Pokwakmas Maju Bersama sejak 2008 sudah melepaskan dua pelaku ilegal fishing, karena menerapkan sanksi denda uang.
Kasubdid Pengawasan Sumber Daya Perikanan Wilayah Barat Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Turman Mardianto Maha, menilai apa yang dilakukan pokwakmas Maju Bersama di Desa Tampakang dengan membawa langsung pelaku ilegal fishing ke aparat penegak hukum sudah benar.
Meski, katanya ada satu jenis pembinaan lainnya yang seharusnya diterapkan terlebih dahulu untuk memberikan efek jera pada pelaku ilegal fishing, yakni hukum adat.
"Namun saya lihat sistem hukum adat yang bisa diterapkan para nelayan ini belum sepenuhnya terbangun," kata Turman.
Turman yang juga tim penilai lomba pokwakmas tingkat nasional ini menegaskan, terpenting bagi penerapan sanksi pelaku ilegal fishing adalah mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Ia berharap pokwakmas bisa memilah-milah antara kondisi ekonomi pelaku dengan tingkat kesalahan yang ia perbuat agar bisa dikenakan sanksi yang sesuai.
"Jika pelaku hanya nelayan kecil dengan kesalahan yang tidak begitu besar bisa diselesaikan melalui pemberian sanksi kesepakatan besama" jelasnya.
Turman melihat dari kasus pemberian sanksi denda terhadap pelaku oleh Pokwakmas Desa Tampakang ini merupakan kesepakatan masyarakat yang berkesesuaian dengan keinginan kelompok pelaku.
"Karena memiliki dana besar dan melihat potensi keuntungan yang besar dari kegiatan ilegal fishing ini mereka setuju dengan kesepakatan sanksi denda meski denda uang yang dikenakan cukup besar," kata Turman.
Turman melihat keberhasilan penangkapan ini memberikan nilai tinggi terhadap Pokwakmas Maju Bersama yang tahun ini mewakili Kalimantan Selatan pada Lomba Pokwakmas tingkat nasional.
Sebanyak empat pelaku pernah ditangkap pihak Pokwakmas Desa Tampakang dengan pendampingan aparat Kepolisian dan TNI di kawasan Desa Palbatu dan Desa Rintisan.
Keberhasilan pengawasan oleh pokwakmas juga ditandai dengan semakin luasnya daerah operasi pengawasan dan menurunkan pelaku ilegal fishing.
Data Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Utara menyebutkan hanya sebanyak tiga pelaku yang diamankan pada 2013 hingga Oktober, dua pelaku diamankan oleh pokwakmas Alabio dan seorang pelaku oleh petugas Polsek Kecamatan Danau Panggang.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Hulu Sungai Utara, Suriani mengungkapkan Sebagai motivasi, Pemda HSU turut memberikan hadiah atau bonus bagi pokwakmas yang berhasil menangkap pelaku ilegal fishing sebesar Rp750 ribu untuk satu penangkapan.
Selain itu, bagi aparat polsek yang paling banyak membantu pokwakmas melakukan operasi pengawasan akan mendapatkan bonus 1 unit sepeda motor setiap tahunnya.
Suriani mengatakan penangkapan terhadap pelaku ilegal fishing untuk memberikan `shock therapi` bagi pelaku lainnya agar menghentikan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan listrik, bom, atau bahan kimia berbahaya lainnya.
 "Selebihnya kita mengutamakan pembinaan dan sosialisasi agar tumbuh kesadaran warga untuk menjaga kelestarian wilayah perairan" kata Suriani. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.