Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Kalimantan Selatan Mahyuni mengungkapkan pihaknya akan segera mengumumkan calon anggota legislatif dan partai politik yang paling banyak melanggar aturan kampanye sebagaimana yang telah ditetapkan.

"Saat ini kami sedang melakukan rekapitulasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh caleg maupun partai politik, bila sudah selesai akan segera kita umumkan," kata Mahyuni di Banjarmasin Senin.

Hal tersebut, tambah dia, dilakukan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat terkait dengan ketaatan dan kepatuhan partai politik maupun para calon dengan aturan yang telah disepakati bersama.

Melalui pendidikan politik yang benar, kata Mahyuni, diharapkan masyarakat akan bisa mendapatkan gambaran jelas para calon yang akan mereka pilih, minimal siapa yang taat terhadap hukum dan tidak.

"Kami barharap melalui upaya yang kami lakukan, masyarakat akan bisa lebih hati-hati dan menilai siapa yang paling layak menjadi calon mereka," katanya.

Menurut Mahyuni pelanggaran tersebut terutama terhadap pelaksanaan PKPU nomor:15/2013 pasal 17 ayat 1.

Berdasarkan PKPU tersebut, area kampanye para caleg dan partai politik dibatasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dan ditetapkan.

Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye partai politik dan caleg serta lokasi pemasangan ditentukan sebagai berikut, yaitu untuk partai politik adalah setiap kelurahan hanya satu unit, begitu juga dengan caleg DPD, sedangkan untuk caleg DPR atau DPRD dilarang memasang baliho di kelurahan.

Sedangkan untuk bendera atau umubul-umbul hanya diperkenankan untuk parpol dan caleg DPD pada wilayah atau zona yang ditetapkan yaitu per RW per kelurahan.

Khusus caleg DPR dan DPRD hanya boleh memasang spanduk pada wilayah atau zona yang ditetapkan per RW per kelurahan yaitu satu unit satu zona, begitu juga dengan partai politik maupun Caleg DPD.

Kenyataannya, kini banyak caleg maupun parpol yang melanggar, antara lain yaitu dengan memasang bendera maupun umbul-umbul di luar wilayah yang ditetapkan.

"Pemasangan foto dan nama caleg pada bendara parpol yang kini banyak di kota Banjarmasin, juga termasuk pelanggaran," katanya.

Ketua KPU Kalsel Samanhuddin Muharam mengungkapkan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap partai politik maupun caleg yang melanggar ketentuan.

"Kesulitannya para calon memasang bendara di pagar halaman rumah, jadi seakan-akan itu adalah rumah pribadi," katanya.

Menurut Samanhuddin, pemberian sanksi hanya akan diberlakukan kepada pihak yang melanggar sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.

"Jadi kita tidak akan mencari-cari kesalahan para caleg maupun parpol, selama apa yang mereka lakukan sesuai dengan ketentuan," katanya.




Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026