Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, "menyemprit" enam partai politik yang dinilai melanggar peraturan tentang sosialisasi bagi calon legislatif melalui spanduk maupun baliho.



Anggota KPU Kota Banjarmasin Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Siti Hamidah di Banjarmasin, Rabu, mengemukakan berdasarkan laporan dari panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) terdapat enam partai politik yang melanggar PKPU nomor:15/2013 pasal 17 ayat 1.

Keenam partai politik yang mendapatkan surat teguran tersebut adalah Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PPP dan PAN.

"Para parpol tersebut kami minta untuk segera menurunkan gambar partai maupun calegnya sebagaimana ketentuan yang telah diatur," katanya.

Bila tidak ada yang bersedia menurunkan, kata dia, maka Satpol PP yang akan bertindak menurunkan seluruh atribut yang dinilai telah melanggar ketentuan yang ditetapkan KPU.

Isi PKPU tersebut, antara lain para caleg dilarang untuk memasang umbul-umbul, baliho maupun spanduk di jalan protokol, dan beberapa tempat umum yang dilarang sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.

Ketentuan PKPU tersebut, tambah Hamidah, bertujuan demi keadilan bagi para caleg dan untuk menekan biaya kampanye, agar tidak jor-joran antara caleg satu dengan caleg lainnya.

Tidak semua caleg, tambah dia, memiliki dana berlebih untuk bisa memasang spanduk atau baliho sebagaimana caleg yang berasal dari kalangan pengusaha maupun orang kaya.

Selain itu, tambah dia, juga bertujuan untuk mendekatkan para caleg antara lain dengan memperbanyak waktu berkunjung ke masyarakat, sehingga pemilih bisa kenal langsung dengan para calon wakilnya sehingga komunikasi bisa dilaksanakan dua arah.

"Kalau dengan baliho, komunikasi hanya terjadi satu arah, dan para caleg seakan-akan hanya ingin enaknya sendiri, karena cukup memajang foto banyak-banyak, masyarakat akan tahu bahwa si A adalah caleg, tetapi bagaimana orangnya dan bagaimana programnya, tidak bisa diketahui masyarakat secara maksimal," katanya.

Melaksanakan PKPU tersebut, satpol PP mulai menurunkan beberapa gambar di baliho di sepanjang jalan protokol kota Banjarmasin, begitu juga spanduk dan alat peraga lainnya, yang tidak diturunkan oleh caleg maupun partai politik.



Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026