Batulicin (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil memberantas peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar dan pemakai barang tersebut di Wilayah "Bumi Bersujud".
"Pada Jumat 25 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 Wita anggota Satreskrim polsek Simpang Empat berhasil melakukan tangkap tangan terhadap RK (23) warga Tanah Bumbu saat melakukan transaksi sabu-sabu," kata Kapolsek Simpang Empat IPTU Setiawan Malik, melalui Kanit Reskrim IPDA Adithia Prabowo, di
Batulicin, Ahad.
Dia mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,62 gram, uang Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan dan satu buah handphone.
Penangkapan pelaku terjadi di Jl.Mulawarman Kelurahan Tungkaran Pangeran, pelaku hendak melakukan transaksi, namun pelaku sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan kemudian anggota unit reskrim memberikan tembakan peringatan ke udara.
Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan semenentara, palaku telah melanggar pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
"Saya ingin Tanah Bumbu yang dijuluki sebagai "Bumi Bersujud" bersih dari virus narkoba. Tentunya Polres dan Polsek setempat tidak bisa bekerja sendiri, seluruh stakeholder dan komponen masyarakat harus ikut peduli," katanya.
Ditegaskan, Adithia Prabowot yang akrab di panggil bang adi, bagi warga yang mencurigai dan mengetahui ada salah satu warga yang melakukan transaksi atau memakai Narkotika dan sejenisnya silahkan laporkan ke polsek setempat, dan kami memastikan akan melindungi dan merahasiakan identitas pelapor.
"Peran masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya. Jika ada indikasi orang terdekatnya sebagai pecandu narkoba, segera beritahukan ke Polres atau Polsek terdekat," paparnya.
Polsek Simpang Empat berantas pengedar Narkotika
Minggu, 27 Oktober 2019 13:57 WIB
Pada jum'at 25 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 Wita anggota Satreskrim polsek Simpang Empat berhasil melakukan tangkap tangan terhadap RK (23) warga Tanah Bumbu saat melakukan transaksi sabu-sabu