Hal itu disampaikan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Kalsel Wing Ariansyah di Banjaramasin, Selasa.
Adapun jadwal Pelaksanaan pelelangan, kata dia, diperkirakan pada April 2011 ini di lingkungan Pemprov Kalsel.
"Kendaraan roda dua maupun roda empat yang akan dilelang adalah kendaraan dengan tahun pembuatan mulai 1990 sampai dengan 2000.
Namun demikian, kata dia, bila kendaraan tersebut dinilai masih layak untuk kegiatan operasional dan belum ada penggantinya maka pemerintah tidak akan melepas aset bergerak tersebut.
Begitu juga, bila kendaraan tersebut diikutkan pelelangan akan membuat kinerja SKPD yang bersangkutan terganggu, maka kendaraan tersebut tidak akan dilelang.
"Dengan demikian kita akan tetap melakukan seleksi cukup ketat utuk proses pelelang ini," kata Wing.
Sedangkan untuk harganya, akan ditentukan oleh tim konsultan independen Appraisal dan NBSP, dari kantor jasa penilaian publik.
Teknis pelelangan akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari beberapa unsur dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Biro Hukum, Biro Perlengkapan,dan lain-lain.
Peserta lelang, tambah dia, juga akan dipriorotaskan bagi karyawan atau PNS yang selama ini memegang kendaraan tersebut.
Selain itu PNS yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan dengan masa kerja minimal 10 tahun.(B/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.