Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan menjual narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin atau ilegal.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Nuryono Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan ibu rumah tangga itu tertangkap pada Jumat (19/7) sore sekitar pukul 15.30 wita di Jalan Veteran Gang Baru tembus Gang Sepakat Banjarmasin Timur.

Dikatakan, untuk tersangka diketahui bernama Maisarah dan dia tertangkap bersama barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan sediaan farmasi bebas terbatas jenis daftar G dan tanpa memilik izin usaha.

Untuk barang bukti yang diamankan Satuan Narkoba dari rumahnya itu diantaranya 30 paket sabu-sabu, dan obat bebas terbatas sediaan farmasi seperti Double L 1275 butir, Lexotan Rochi 12 warna ungu sebanyak 389 butir.

Lanjutnya, Dexitab warna biru muda sebanyak 141 butir, Carnopen sebanyak 615 butir plus 9 keping, Somadril sebanyak 95 butir plus 9 keping, Carminopen sebanyak 200 butir plus 20 keping, dan Diaz warna coklat tua sebanyak 23 butir.

Untuk pelaku Maisarah dan barang barang bukti yang diamankan itu saat ini berada di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ibu rumah tangga itu kita tangkap karena dia sudah menjadi target operasi kita, pas ada kesempatan langsung saja kita gerebek rumahnya dan ditemukan barang bukti tersebut," terang perwira muda itu.

Hasil pemeriksaan Maisarah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti tersebut dan saat sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Diterangkan, tersangka juga dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU Kesehatan karena menyangkut adanya perdagangan obat bebas terbatas itu dan tanpa izin usahanya.

"Penangkapan terhadap Maisarah itu dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Intan 2013 dan itu dilakukan untuk meminimalisir aksi peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Banjarmasin," terang pria yang murah senyum itu.

Sementara itu Maisarah mengatakan, bahwa sabu-sabu sebanyak 30 paket itu adalah milik tetanggannya yang dititipkan kepadanya.

Sedangkan untuk obat sediaan farmasi atau daftar G itu diakui memang miliknya dan itu untuk diperjual belikan kepada pelanggan yang ingin memakai obat tersebut.

"Saya bisnis obat tersebut sudah lebih kurang satu tahun dan itu saya lakukan demi memenuhi kebutuhan hidup ekonomi keluarga saya, karena suami tertangkap dan sekarang di penjara," ucapnya sambil tertunduk malu.



: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026