Wakil Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, H Kusan Genta di Kotabaru, Senin, mengatakan, pembentukan Raperda ini adalah untuk memberikan payung hukum mengenai ketenagalistrikan.
Sesuai dengan peraturan pemerintah No.30 tahun 2009, mewajibkan setiap perusahaan untuk ketenagalistrikan harus memiliki izin.
"Ijin tersebut berlaku untuk perusahan besar maupun kecil, yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru," ujarnya.
Membantu kelancaran penyusanan dan memaksimalnya hasil kerja, Pansus I DPRD Kotabaru melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Subang Jawa Barat, terkait dengan Raperda usaha ketenagalistrikan.
Menurut Genta Kusan, di Subang Raperda ini sudah berjalan sekitar delapan tahun.
Dalam delapan tahun itu, Kabupaten Subang telah mendapat pemasukan khas daerah yang cukup besar.
Karena setiap perusahaan yang beroperasi dalam ketenagalistriknya harus mendapat izin terlebih dahulu.
Kalau perusahaan tidak memiliki izin, maka pemerintah daerah melakukan peneguran, mulai teguran lisan dan tertulis.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak mengurusi izinnya, maka perusahaan tersebut akan ditutup.
Oleh sebab itu, pihak Legislatif Kotabaru belajar banyak dengan Kabupaten Subang, karena selama ini ketenagalistrikan dibeberapa perusahaan di Kabupaten Kotabaru tidak memiliki izin.
Untuk itu, lanjut Genta, apabila Raperda ini sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka akan menambah pendapatan asli daerah.
Dan masyarakat sekitar perusahaan juga akan sejahtera, mengingat PLN Kotabaru belum bisa menjangkau beberapa daerah yang ada dipelosok.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.