Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Retribusi izin perpanjangan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kalimantan Selatan diperkirakan masih kecil atau tidak terlalu signifikan.
Perkiraan itu dikemukakan Gusti Perdana Kesuma, anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda retribusi izin perpanjangan mempekerjakan TKA di Kalsel, sebelum rapat paripurna DPRD provinsi setempat, Rabu.
Pasalnya, menurut anggota Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel itu, jumlah TKA yang bekerja di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut juga tidak terlalu banyak.
"Apalagi kalau dibandingkan dengan DKI Jakarta, jumlah TKA yang bekerja di Kalsel jauh lebih kecil, sehingga tak bisa menjadi andalan bagi pendapatan asli daerah (PAD) kita," tandasnya.
"Tapi oleh karena ada peluang untuk memungut retribusi izin perpanjangan mempekerjakan TKA, maka peluang itu harus kita manfaatkan sebaik-baiknya," lanjut politisi muda Partai Golkar tersebut.
Ia menerangkan, sesuai peraturan perundang-undangan, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tak bisa memungut retribusi izin perpanjangan memperkerjakan TKA tersebut secara keseluruhan.
"Sesuai ketentuan, Pemprov hanya bisa memungut retribusi tersebut jika TKA itu bekerja lintas kabupaten/kota. Tapi jika hanya di satu kabupaten/kota, maka kewenangan memungut ada pada Pemkab/Pemko setempat," ujarnya.
"Misalnya, TKA yang bekerja cuma pada perusahaan yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel, maka yang berwenang memungut retribusi tersebut hanya Pemkab Tanbu," lanjutnya.
Begitu pula kalau TKA itu bekerja lintas provinsi, maka kewenangan memungut restribusi izin perpanjangan mempekerjakannya berada pada pemerintah pusat.
Sebagai contoh TKA yang bekerja di Kalsel, namun perusahaan itu juga berada di Jakarta, maka kewenangan memungut retribusi tersebut bukan Pemprov DKI Jakarta dan atau Kalsel, tapi pemerintah pusat, demikian Gt Perdana.
Dalam rangkaian pembahasan Raperda retribusi izin perpanjangan memperkerjakan TKA di Kalsel tersebut, selain melakukan studi banding, Pansusnya juga konsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta baru-baru ini.
Studi banding Pansus retribusi izin perpanjangan mempekerjakan TKA di Kalsel itu ke Pemprov DKI Jakarta, serta melakukan konsultasi antara lain ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.