Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengharapkan rumah sakit umum daerah (RSUD) di "Bumi Saijaan" berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah.


"Mudah-mudahan dengan berubah status menjadi BLUD, pelayanan di rumah sakit akan lebih baik," kata Ketua Komisi III DPRD Kotabaru H Suhartono di Kotabaru, Selasa.

Menurut Hartono, dengan BLUD manajemen di rumah sakit akan lebih leluasa dalam memenej dan mengelola sumber dana, demi terciptanya pelayanan yang prima.

Kalau sudah menjadi BLUD maka segala administrasi, pelayanan dan peraturan tidak lagi pemerintah daerah yang mengaturnya.

"BLUD masih merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah," ujarnya.

Berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada umumnya, karena pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan flexibilitas, berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik, yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien.

Dia menambahkan, dengan status BLUD diberi kewenagan untuk membuat peraturan sendiri, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mulai dari penggajian petugas medis, sampai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Meskipun BLUD sudah membuat peraturan sendiri, tidak lepas begitu saja, pemerintah daerah masih mengawasi pelayanan BLUD tersebut," ujarnya.

Sedangkan untuk bisa menjadi BLUD, lanjut Hartono, pihak Rumah Sakit harus melengkapi beberapa persyaratan, yang salah satunya adalah peralatan medis yang lengkap dan dokter spesialis.

"Dan juga pelayanan kepada pasien harus ditingkatkan," imbuhnya.

Untuk itu kerjasama antara direktur Rumah Sakit dengan karyawan harus kompak untuk bisa menjadi BLUD, tambah Hartono.

Legislatif akan mendukung upaya Rumah Sakit dalam melayani masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru dr Lisa Ginting, menambahkan, RSUD Kotabaru sedang disipakan untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah, guna meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran.

Menurut dia, Pemkab Kotabaru dan pihak RSUD sudah bersepakat menginginkan status RSUD berubah menjadi BLUD.

Karena dengan status BLUD, ujar dia, pengelolaan rumah sakit akan lebih baik, terutama mengenai masalah anggaran dan belanja obat-obatan.

Kabid Penunjang Medis dan Pengembangan RSUD Kotabaru Mahmud MKes, mengatakan, satu-satunya jalan agar RSUD Kotabaru dapat memberikan pelayanan prima dan melakukan efesiensi dana anggaran harus memposisikan diri menjadi Badan Layanan Umum Daerah.

"Seperti yang tercermin dalam Permendagri No 61 tahun 2007 tentang pengelolaan lembaga badan layanan umum daerah," jelasnya.

Salah satu keuntungan RSUD apabila sudah menjadi BLUD adalah, pihak rumah sakit bisa melakukan efesiensi dan efektifitas anggaran.

Pengelola akan lebih leluasa dalam mengelola dana anggaran, terutama mengelola pendapatan untuk keperluan rumah sakit, dengan transparan dan akuntabilitas, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Apabila terjadi kekurangan obat atau memerlukan obat khusus untuk pasien tidak perlu menunggu proses administrasi atau pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu adanya regulasi.

Berbeda apabila ada pasien dengan penyakit tertentu dan obatnya tidak tersedia maka pasien akan dirujuk atau menunggu pengadaan obat yang sebelumnya harus melalui proses lelang.

  "Sudah menjadi hal yang lazim, setiap Januari hingga April atau Mei, pihak rumah sakit mencari pinjaman untuk pengadaan konsumsi pasien, dan biaya tersebut tidak sedikit jumlahnya," terang Mahmud.   


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026