Oleh : Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengatakan tudingan Forum Transparansi Anggaran sebagaimana dirilis beberapa media massa lokal maupun nasional tidak semata-mata benar tetapi karena pengerjaan proyek yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu atau molor.

"Memang ada catatan yang disampaikan BPK terkait pembangunan proyek yang belum diselesaikan tepat waktu, catatan tersebut antara lain tentang denda terhadap molornya proyek pembangunan beberapa proyek di daerah ini," kata Gubernur usai pelantikan anggota KPU se Kalsel di Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, ada beberapa proyek pembangunan fasilitas umum, seperti Rumah Sakit Ulin yang seharusnya sudah selesai, namun karena ada berbagai kendala, akhirnya molor hingga beberapa waktu.

Molornya penyelesaian pembangunan tersebut, menjadi catatan BPK untuk segera diselesaikan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, termasuk kontraktor harus membayar denda keterlambatan.

"Biasanya kontraktor akan diberikan waktu hingga enam puluh hari, untuk memenuhi kewajibannya, jadi molornya pekerjaan proyek belum tentu masuk dalam korupsi, karena harus diteliti dahulu penyebab keterlambatan tersebut," katanya.

Jadi, tambah Gubernur, potensi kerugian yang dimaksud adalah karena adanya keterlambatan penyelesaian proyek, sehingga dikhawatirkan akan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Sayangnya catatan BPK tersebut disampaikan oleh orang yang bukan bergerak di bidang pengawasan, sehingga dia menyebutkan seakan-akan telah terjadi korupsi," katanya.

Namun demikian, tambah Gubernur, semua catatan BPK tersebut akan tetap ditindaklanjuti, dengan melakukan pengawasan lebih intensif oleh semua pihak terkait.

Sehingga potensi kerugian negara, yang mungkin ditimbulkan oleh pihak-pihak terkait bisa diminimalisir.

Sebelumnya, sebagaimana dimuat di beberapa media massa nasional dan lokal, Senin (24/6) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis 5 daerah di Indonesia yang terkorup dana peningkatan fasilitas umum.

Koordinator Advokasi Fitra, Maulana, mengatakan berdasarkan catatan Fitra, BPK telah menemukan indikasi kerugian keuangan di daerah yang besarnya mencapai sekitar Rp726,4 miliar dalam laporan pemeriksaan semester II tahun 2012.

Salah satu daerah yang diduga terkorup adalah Kalimantan Selatan dengan nilai korupsi mencapai Rp10,8 miliar dengan 8 kasus.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026