Ketua tim reaksi cepat (TRC), Panti Sosial Budi Luhur (PSBL), Bambang Sutejo, Sabtu di Tanjung mengatakan dua pasien jiwa, pasangan kakak beradik Rukiyah (30) dan Samriyah (25) akan dikirim ke rumah sakit jiwa Sambang Lihum Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan.
"Kedua pasien jiwa ini terpaksa dipasung pihak keluarga karena perilakunya sudah membahayakan orang lain, karena itu kami menjemput kakak beradik ini untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa," jelas Bambang.
Dalam eksekusi di rumah keluarga pasien, TRC didampingi LSM rumah manusia dari Hulu Sungai Tengah (HST), Haris Purnomo dan kabid rehabilitasi sosial, Dinas Kesejahteraan Sosial, kebudayaan dan pariwisata
Kepada Antara, Kusnandar mengatakan kedua pasien jiwa ini memang sudah lama dipasung atau dikurung pihak keluarga dengan difasilitasi LSM Rumah Manusia serta kementerian sosial akhirnya pihak keluarga mau merelakan Rukiyah dan Samriyah untuk dirawat di RS Jiwa Sambang Lihum.
"Selain di Desa Padang Panjang, kita juga akan mengeksekusi pasien jiwa di Desa Saradang Kecamatan Haruai dan kegiatan ini dibantu oleh kementerian sosial sehingga pihak keluarga tak perlu terbebani soal biaya," jelas Kusnandar.
Pihak LSM Rumah Manusia, Haris menambahkan dari hasil pendataan saat ini tercatat 35 pasien jiwa di Tabalong dan Hulu Sungai Tengah (HST) dari keluarga tak mampu.
"Sudah komitmen kami untuk membantu pasien jiwa dari keluarga tidak mampu agar mendapatkan perawatan selayaknya, saat ini sekitar 20 pasien jiwa sudah kita fasilitasi untuk dirawat di RS Jiwa Sambang Lihum dan Panti Sosial Budi Luhur," jelas Haris.
Pewarta: herlina lasmiantiEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.