Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Panti sosial Budi Luhur Banjarbaru, Kementerian sosial mengeksekusi dua pasien jiwa di Desa Padang Panjang, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.    

Ketua tim reaksi cepat (TRC), Panti Sosial Budi Luhur (PSBL), Bambang Sutejo, Sabtu di Tanjung mengatakan dua pasien jiwa, pasangan  kakak beradik  Rukiyah (30) dan Samriyah (25) akan dikirim ke rumah sakit jiwa Sambang Lihum Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan.    

"Kedua pasien  jiwa ini terpaksa dipasung pihak keluarga karena perilakunya sudah membahayakan orang lain, karena itu kami menjemput  kakak beradik ini untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa," jelas Bambang.   

 Dalam eksekusi di rumah keluarga pasien, TRC didampingi LSM rumah manusia dari Hulu Sungai Tengah (HST), Haris Purnomo dan kabid rehabilitasi sosial, Dinas Kesejahteraan Sosial, kebudayaan  dan pariwisata

   Kepada Antara, Kusnandar mengatakan kedua pasien jiwa ini memang sudah lama dipasung atau dikurung pihak keluarga dengan difasilitasi LSM Rumah Manusia serta kementerian sosial akhirnya pihak keluarga mau merelakan Rukiyah dan Samriyah untuk dirawat di RS Jiwa Sambang Lihum.    

"Selain di Desa Padang Panjang, kita juga akan mengeksekusi pasien jiwa di Desa Saradang Kecamatan Haruai dan kegiatan ini dibantu oleh kementerian sosial sehingga pihak keluarga tak perlu terbebani soal biaya," jelas Kusnandar.   

 Pihak LSM Rumah Manusia, Haris menambahkan dari hasil pendataan saat ini tercatat 35 pasien jiwa di Tabalong dan Hulu Sungai Tengah (HST) dari keluarga tak mampu.

  "Sudah komitmen kami untuk membantu pasien jiwa dari keluarga tidak mampu agar mendapatkan perawatan selayaknya, saat ini sekitar 20 pasien jiwa sudah kita fasilitasi untuk dirawat di RS Jiwa Sambang Lihum dan Panti Sosial Budi Luhur," jelas Haris.

Pewarta: herlina lasmianti
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026