Banjarbaru, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan membebaskan pungutan sekolah tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang tersebar di seluruh wilayah di kota itu.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Arie Sophian, Sabtu mengatakan pihaknya sudah mengesahkan peraturan daerah tentang pendidikan yang mengatur larangan pungutan tingkat SD dan SMP dalam sidang paripurna, Jumat 7/6.
"Perda pendidikan sudah disahkan dan harus diberlakukan sehingga tidak ada lagi pungutan yang dilakukan sekolah baik tingkat SD maupun SMP, semuanya bebas pungutan dengan dalih atau alasan apapun," ujarnya.
Ia mengatakan, perda yang disahkan itu merupakan perda inisiatif DPRD dan sesuai rekomendasi dewan maka diharapkan guru dan komite sekolah mematuhinya dengan tidak mengenakan pungutan bagi anak didiknya.
Ditekankan, pembebasan pungutan sekolah bagi anak didik tingkat SD dan SMP merupakan kesepakatan antara anggota panitia khusus DPRD dan jajaran terkait Pemkot Banjarbaru yang membahas raperda inisiatif itu.
"Kesepakatan itu juga mengatur tentang alokasi dana yang disiapkan Pemkot Banjarbaru untuk menunjang perda yang membebaskan pungutan sehingga kebutuhan sekolah bisa dipenuhi melalui dana yang disiapkan," ungkapnya.
Dijelaskan, perda pendidikan itu menjadi pegangan dan payung hukum bagi pemangku kepentingan pendidikan di Banjarbaru sehingga tidak ada lagi laporan atau keluhan orang tua murid terkait pungutan sekolah.
"Selama ini, cukup banyak laporan atau keluhan orang tua mengenai pungutan sekolah terutama memasuki tahun ajaran baru sehingga melalui perda yang diberlakukan maka tidak ada lagi pungutan sekolah," ujarnya.
Dikatakan, pembebasan pungutan sekolah masih diberlakukan bagi murid SD dan SMP, sedangkan tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat masih ada pungutan yang dikenakan setiap bulan kepada siswa.
"Untuk SMA dan sederajat kemungkinan masih ada pungutan atau iuran bulanan, tetapi kami merekomendasi agar pungutan itu secara bertahap dihapuskan sehingga seluruh jenjang pendidikan bisa bebas pungutan," katanya.
Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor mengatakan, pihaknya menyambut baik perda pendidikan yang diberlakukan di tingkat SD dan SMP sehingga program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah bisa dijalankan.
"Perda pendidikan termasuk didalamnya pembebasan pungutan sekolah sangat mendukung program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah sehingga kami sangat mendukung perda atas inisiatif dewan itu," katanya.
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.