Oleh Rusmanadi

Amuntai, Kalsel,(Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berencana akan melakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak dan Retrebusi Daerah.


Anggota DPD RI, Sofwat Hadi yang di temui usai melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi pemerintah kabupaten tentang penerapan dan pelaksanaan UU Nomor 28 di Amuntai, ibu kota Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu, mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang tersebut.

"Kalau sebuah Undang Undang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada, maka bisa dilakukan peninjauan ulang dan diperbaharui," ujarnya.

Diakui, Undang-Undang tersebut terasa sangat ketat dan terkesan terlalu memaksa pemerintah daerah untuk mencarikan penghasilan bagi pemerintah pusat.

Hal tersebut, katanya, bertolak belakang dengan kenyataan bahwa pemerintah pusat sendiri tidak mengetahui secara persis bagaimana kondisi dan keadaan di daerah.

"Seperti HSU misalnya, tidak bisa disamakan dengan kabupaten-kabupaten lain di Indonesia karena setelah Balangan memisahkan diri, tidak ada lagi Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat dijadikan sebagai pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut mengakibatkan pendapatan HSU sangat kecil sehingga mengharuskan pemerintah daerah setempat untuk membuat kebijakan sendiri.

"Karena itulah, dari hasil kunjungan ini segera akan dilakukan peninjauan ulang untuk dapat melakukan penyesuaian terhadap UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retrebusi Daearah tersebut," tambahnya.

  Kunjungan kerja yang dilakukan oleh DPD RI itu sendiri dilakukan juga untuk mendapatkan masukan dari kabupaten dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014   


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026